news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung DPR RI, Rabu (18/2/2026)..
Sumber :
  • tvonenews.com/Rika Pangesti

Reaksi Menkeu Purbaya soal APBN Digugat ke MK karena MBG Nyaplok Anggaran Pendidikan: Kalau Lemah Pasti Kalah

Menteri Keuangan RI, Purbaya Sadewa, menyebut masalah APBN yang digugat ke MK belum tentu bakal berdampak signifikan pada kebijakan keuangan negara.
Rabu, 18 Februari 2026 - 19:27 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah angkat bicara perihal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Adapun, gugatan tersebut dilayangkan karena diduga anggaran Makan Bergizi Gratis (MBG) menyedot anggaran pendidikan.

Menteri Keuangan RI, Purbaya Sadewa, menilai gugatan tersebut belum tentu berdampak signifikan.

“Ya biar aja kita lihat hasilnya seperti apa. Gugatan bisa kalah bisa menang kan. Saya rasa lemah, kalau lemah ya pasti kalah. Tapi nanti kita lihat hasilnya seperti apa,” ujar Purbaya di Gedung DPR RI, Rabu (18/2/2026).

APBN Digugat ke MK

Sebagai informasi, uji materi terhadap UU APBN Tahun Anggaran 2026 diajukan ke Mahkamah Konstitusi oleh lima orang pemohon.

Mereka berasal dari beragam latar belakang, mulai dari mahasiswa, guru honorer hingga pengurus yayasan sekolah.

Salah satu pemohon, mahasiswa bernama Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, menegaskan gugatan ini bukan bentuk penolakan terhadap program unggulan Presiden RI, Prabowo Subianto, yakni Makan Bergizi Gratis (MBG).

Namun, menurutnya, ada persoalan dalam penempatan anggaran program tersebut.

Ia menilai anggaran pendidikan memiliki ruang lingkup yang jelas, seperti pembiayaan fasilitas sekolah, gaji tenaga pendidik, kegiatan belajar mengajar, hingga beasiswa.

Sementara MBG, kata dia, merupakan program pemenuhan kebutuhan dasar yang menyasar kelompok luas seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Karena itu, menurutnya, pendanaan MBG seharusnya tidak dibebankan ke pos pendidikan.

Para pemohon berargumen, Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 mewajibkan negara mengalokasikan minimal 20 persen APBN dan APBD untuk sektor pendidikan.

Namun mereka menilai ketentuan Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 beserta penjelasannya memperluas makna pendanaan operasional pendidikan sehingga mencakup program MBG.

Akibatnya, alokasi 20 persen anggaran pendidikan dianggap tidak lagi utuh. Dari total anggaran pendidikan 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun disebut dialihkan untuk mendukung MBG.

Dalam perhitungan pemerintah, pembiayaan MBG bersumber 83,4 persen dari anggaran pendidikan, 9,2 persen dari kesehatan, dan 7,4 persen dari sektor ekonomi.

Jika skema itu diterapkan, para pemohon menghitung porsi riil anggaran pendidikan tersisa sekitar 18 persen, atau di bawah batas minimal konstitusional.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:38
08:11
03:01
01:30
04:46
05:55

Viral