- Antara
Prabowo Rombak Direksi BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito Ditunjuk Jadi Dirut 2026-2031
Dalam menjalankan perannya, Dewan Pengawas berwenang menetapkan rencana kerja dan anggaran tahunan, meminta laporan dari Direksi, mengakses serta menelaah data penyelenggaraan BPJS, dan memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait evaluasi kinerja Direksi.
"Direksi berfungsi melaksanakan operasional BPJS guna menjamin peserta memperoleh manfaat sesuai haknya. Direksi bertugas mengelola BPJS mulai dari perencanaan hingga evaluasi, mewakili BPJS di dalam dan di luar pengadilan, serta memastikan Dewan Pengawas dapat menjalankan fungsinya," ujarnya.
Lebih lanjut, Direksi juga berwenang menetapkan struktur organisasi dan sistem kepegawaian, mengelola manajemen sumber daya manusia, menyusun tata kelola pengadaan barang dan jasa, serta mengatur pengelolaan dan pemindahtanganan aset sesuai batas nilai dan mekanisme persetujuan yang diatur dalam undang-undang.