- Julio Trisaputra/tvOnenews
Baru 32,52 Persen Pejabat Lapor Harta Periode 2025, KPK Ingatkan LHKPN Bukan Formalitas
Jakarta, tvOnenews.com - Komitmen transparansi pejabat publik kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik Tahun Pelaporan 2025 masih jauh dari harapan.
Hingga 31 Januari 2026, tingkat pelaporan baru mencapai 32,52 persen. Angka tersebut dinilai masih rendah mengingat LHKPN merupakan kewajiban dasar bagi setiap penyelenggara negara sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo menegaskan bahwa capaian tersebut perlu segera ditingkatkan. Menurutnya, pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam mendorong transparansi penyelenggaraan negara.
“Capaian tersebut masih perlu ditingkatkan, mengingat kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas,” ujar Budi.
KPK Minta Pejabat Segera Melapor
KPK kembali mengimbau seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) yang belum menyampaikan laporan agar segera memenuhi kewajibannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu.
Kewajiban ini berlaku luas, mencakup pimpinan lembaga negara, menteri kabinet, pimpinan lembaga pemerintah maupun nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.
Pelaporan LHKPN dipandang sebagai wujud komitmen pribadi sekaligus kelembagaan dalam membangun budaya integritas. Selain itu, keterbukaan harta kekayaan juga menjadi langkah pencegahan korupsi sejak dini, sebelum potensi penyimpangan terjadi.
KPK menilai kepatuhan di awal waktu juga dapat menjadi teladan positif, baik di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat, bahwa pejabat publik harus menjalankan prinsip transparansi secara nyata, bukan hanya slogan.
Batas Waktu Hingga 31 Maret 2026
Seluruh wajib lapor masih memiliki waktu untuk menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui sistem pelaporan elektronik yang telah disediakan. Setiap laporan yang masuk nantinya akan melalui proses verifikasi administratif oleh KPK.
Jika dinyatakan lengkap, data LHKPN akan dipublikasikan dan dapat diakses masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Publikasi ini menjadi salah satu mekanisme pengawasan sosial agar masyarakat dapat ikut memantau integritas pejabat negara.
Pengisian LHKPN Harus Teliti dan Lengkap
Dalam proses pengisian laporan, KPK mengingatkan para wajib lapor untuk memperhatikan sejumlah aspek penting. Salah satunya adalah memastikan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan dokumen resmi.
Selain itu, seluruh dokumen pendukung harus dilengkapi, termasuk Surat Kuasa yang menjadi bagian administratif dalam pelaporan. Format dokumen tersebut dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing pada portal pelaporan LHKPN.
Surat Kuasa yang telah diisi wajib disertai materai senilai Rp10.000, baik dalam bentuk tempel maupun elektronik (e-materai). Ketentuan ini menjadi bagian dari keabsahan dokumen yang disampaikan.
Apabila menggunakan materai tempel, dokumen fisik harus diserahkan langsung ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK. Sementara bagi pengguna e-materai, dokumen cukup diunggah kembali melalui sistem elektronik.
LHKPN Jadi Instrumen Pencegahan, Bukan Sekadar Laporan Tahunan
KPK menekankan bahwa LHKPN bukan hanya rutinitas tahunan, tetapi merupakan instrumen strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.
Dengan adanya pelaporan kekayaan secara berkala, potensi konflik kepentingan, gratifikasi tersembunyi, maupun lonjakan aset yang tidak wajar dapat dideteksi lebih awal. Transparansi ini menjadi fondasi dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Kepatuhan melaporkan LHKPN juga mencerminkan keseriusan pejabat dalam menjalankan amanah jabatan. Semakin tinggi tingkat kepatuhan, semakin kuat pesan bahwa integritas adalah standar utama dalam pelayanan publik.
KPK Buka Layanan Pendampingan
Untuk memastikan seluruh wajib lapor dapat memenuhi kewajiban dengan benar, KPK membuka ruang konsultasi, pendampingan, dan bantuan teknis bagi PN/WL yang mengalami kendala dalam pengisian maupun penyampaian laporan.
Langkah ini dilakukan agar tidak ada alasan administratif yang menghambat kepatuhan. KPK berharap seluruh pejabat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sehingga target pelaporan sebelum tenggat waktu dapat tercapai secara optimal.
Sorotan Publik terhadap Transparansi Pejabat
Rendahnya angka kepatuhan di awal periode pelaporan menjadi pengingat bahwa transparansi masih memerlukan penguatan budaya, bukan sekadar regulasi. LHKPN pada akhirnya bukan hanya soal memenuhi kewajiban hukum, tetapi tentang menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.
Dengan batas waktu yang masih tersisa hingga akhir Maret 2026, KPK mendorong seluruh wajib lapor segera menyelesaikan kewajibannya dan menunjukkan komitmen nyata terhadap pemerintahan yang bersih, terbuka, dan akuntabel. (nsp)