news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Profil Belvin Tannadi, Influencer Saham yang Didenda Rp5,35 Miliar oleh OJK atas Kasus Goreng Saham.
Sumber :
  • Istimewa

Profil Belvin Tannadi, Influencer Saham yang Didenda Rp5,35 Miliar oleh OJK atas Kasus Goreng Saham

Profil Belvin Tannadi, influencer saham yang didenda Rp5,35 miliar oleh OJK karena manipulasi perdagangan, dari edukator investasi hingga terseret pelanggaran pasar modal.
Sabtu, 21 Februari 2026 - 08:09 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Nama Belvin Tannadi menjadi sorotan publik setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp5,35 miliar atas pelanggaran manipulasi perdagangan saham. Sanksi tersebut diumumkan langsung oleh pejabat OJK dalam keterangannya di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2/2026).

Kasus ini menarik perhatian karena Belvin dikenal luas sebagai influencer pasar modal dengan jutaan pengikut di media sosial. Ia selama ini aktif membagikan edukasi investasi kepada investor pemula, namun kini justru terseret pelanggaran serius di sektor yang membesarkan namanya.

Sosok Influencer Saham dengan Jutaan Pengikut

Belvin Tannadi dikenal sebagai figur publik di dunia edukasi pasar modal digital. Melalui akun Instagram @belvinvvip, ia memiliki lebih dari 1,7 juta pengikut yang sebagian besar merupakan investor ritel dan generasi muda yang baru belajar investasi.

Pria asal Medan, Sumatera Utara, itu memulai perjalanan kariernya bukan dari latar belakang keuangan, melainkan lulusan sastra China dari STBA Persahabatan Internasional Asia. Ketertarikannya pada dunia saham muncul dari keinginan membangun aset jangka panjang untuk masa depan.

Belvin pertama kali berinvestasi pada 2014 dengan modal awal sekitar Rp12 juta. Ia memilih saham karena dinilai memiliki potensi pertumbuhan lebih tinggi dibandingkan instrumen lain seperti obligasi atau reksa dana.

Dalam berbagai kesempatan, Belvin mengaku mempelajari investasi secara otodidak. Sejak 2015, ia mulai aktif melakukan transaksi dan mengembangkan strategi investasi sendiri hingga memperoleh keuntungan yang signifikan.

Bangun Bisnis Edukasi Pasar Modal

Seiring meningkatnya pengalaman dan popularitas, Belvin mendirikan PT Ilmu Saham Indonesia, sebuah perusahaan rintisan yang berfokus pada edukasi investasi. Platform ini bertujuan membantu investor pemula memahami dasar-dasar trading, analisis pasar, serta manajemen risiko.

Perusahaan tersebut kemudian meluncurkan aplikasi pembelajaran investasi pada 18 Juni 2022 yang menyediakan video edukasi, analisis harian, hingga materi praktis yang dirancang mudah dipahami masyarakat umum.

Selain aktif di platform digital, Belvin juga dikenal sebagai penulis buku investasi, di antaranya Ilmu Saham yang terbit pada 2019, serta Ilmu Crypto yang diluncurkan pada Januari 2022. Lewat buku-buku tersebut, ia kerap menekankan pentingnya memulai investasi dari nominal kecil dan menggunakan “uang dingin” atau dana yang tidak mengganggu kebutuhan utama.

Dalam berbagai seminar dan pelatihan, Belvin sering memberi pesan kepada investor pemula agar tidak terburu-buru mengejar keuntungan besar, melainkan fokus pada pengalaman dan pembelajaran bertahap.

Terjerat Kasus Manipulasi Perdagangan Saham

Di balik citra sebagai edukator investasi, OJK menemukan adanya praktik yang bertentangan dengan prinsip perdagangan yang wajar. Dalam hasil pemeriksaan regulator, Belvin terbukti melakukan transaksi beli dan jual saham tertentu menggunakan sejumlah rekening efek nominee.

Saham yang terlibat antara lain berkode AYLS, FILM, dan BSML. Pola transaksi tersebut dinilai menciptakan gambaran aktivitas pasar yang semu sehingga harga saham tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran sebenarnya.

OJK menyatakan praktik itu masuk kategori manipulasi pasar karena dapat memengaruhi persepsi investor lain serta menyesatkan dalam pengambilan keputusan investasi.

Atas perbuatannya, Belvin dinyatakan melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ketentuan tersebut secara tegas melarang penciptaan kondisi perdagangan semu, pengendalian harga, maupun tindakan lain yang dapat mengganggu mekanisme pasar yang adil.

Denda Rp5,35 Miliar dan Peringatan bagi Influencer Finansial

OJK menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada Belvin. Regulator menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas pasar modal Indonesia di tengah meningkatnya pengaruh media sosial dalam dunia investasi.

Fenomena munculnya financial influencer atau “finfluencer” memang telah mengubah lanskap edukasi keuangan. Banyak investor pemula menjadikan media sosial sebagai rujukan utama sebelum bertransaksi di pasar saham. Namun, pengaruh besar tersebut juga membawa tanggung jawab besar untuk tidak menyalahgunakan informasi atau menciptakan pergerakan pasar yang tidak wajar.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa seluruh pelaku pasar, termasuk influencer, tetap terikat pada regulasi yang sama dengan investor institusi maupun profesional.

Dari Edukator ke Sorotan Regulator

Perjalanan Belvin Tannadi menunjukkan transformasi dari investor ritel yang belajar secara mandiri, menjadi figur publik di bidang edukasi saham, hingga akhirnya harus berhadapan dengan sanksi regulator.

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas perdagangan yang berpotensi manipulatif, termasuk yang berkaitan dengan promosi atau penyebaran informasi melalui media digital.

Dengan meningkatnya jumlah investor ritel di Indonesia, regulator berharap kasus ini menjadi pelajaran penting agar literasi keuangan berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum dan etika pasar modal. (nsp)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

21:54
05:06
03:36
29:02
04:42
05:28

Viral