- Kadin Indonesia
Kadin Apresiasi Respons Cepat Dasco untuk Tunda Impor 105.000 Mobil India: Rp24,66 Triliun Itu Bukan Angka Kecil
Jakarta, tvOnenews.com - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyampaikan apresiasi atas langkah cepat Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad terkait rencana impor 105.000 unit mobil untuk kebutuhan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Respons Dasco dinilai sejalan dengan aspirasi pelaku industri sekaligus mencegah tekanan serius terhadap industri otomotif nasional serta potensi kerugian bagi Kopdes Merah Putih.
“Apresiasi yang tinggi dari kami di Kadin untuk Mas Dasco, dan salut buat respons cepatnya. Bisa bayangkan kalau 105.000 mobil yang dipakai Kopdes Merah Putih adalah produk impor, bagaimana dengan layanan purna jualnya? Kebijakan itu bisa membuat mobil impor menjadi bangkai setelah sekian tahun akibat kesulitan suku cadang,” ungkap Wakil Ketua Umum Kadin (WKU) Bidang Perindustrian Saleh Husin, Senin (23/02/2026).
Sebelumnya, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan telah meminta pemerintah menunda rencana impor 105.000 unit mobil asal India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Politikus Partai Gerindra itu menilai penundaan diperlukan karena Presiden Prabowo Subianto masih berada di luar negeri dalam rangka kunjungan kerja. “Saya sudah menyampaikan pesan kepada pemerintah untuk rencana tersebut ditunda dulu, mengingat Presiden masih di luar negeri,” kata Dasco.
Ia menambahkan, Presiden Prabowo akan membahas rencana tersebut secara komprehensif dengan berbagai pemangku kepentingan. Kepala negara juga disebut akan meminta masukan serta menghitung kesiapan industri dalam negeri sebelum keputusan diambil.
“Kami sudah berkoordinasi dengan para pelaku industri otomotif, termasuk industri komponen. Mereka memohon kepada Presiden agar impor mobil dari India yang kini sedang berjalan dihentikan,” ungkap Saleh. Ia menegaskan, apabila produsen asal India memiliki komitmen jangka panjang, sebaiknya membangun fasilitas produksi di Indonesia sebagaimana dilakukan Toyota, Suzuki, Honda, Daihatsu, Mitsubishi, Hino, Hyundai, DFSK, BYD, dan VinFast. Menurutnya, pemerintah harus memastikan terciptanya level playing field yang adil bagi seluruh pelaku usaha.
Saleh menilai impor kendaraan dalam bentuk utuh atau completely built up (CBU) oleh PT Agrinas Pangan Nusantara berisiko melemahkan industri otomotif nasional.
Kebijakan tersebut dinilai tidak mendorong pergerakan ekonomi domestik dan berpotensi bertentangan dengan agenda industrialisasi pemerintah. Ia mengingatkan, target pertumbuhan ekonomi 8 persen yang dicanangkan Presiden Prabowo bisa sulit tercapai jika industri dalam negeri tidak berkembang optimal.
Ia menekankan seluruh kebijakan, termasuk yang dijalankan BUMN, semestinya selaras dengan arah kebijakan Presiden Prabowo yang berfokus pada hilirisasi dan industrialisasi guna meningkatkan nilai tambah, memperluas lapangan kerja, serta memperkuat ekspor.
Industri otomotif, lanjutnya, memiliki keterkaitan hulu dan hilir yang luas sehingga dampaknya signifikan bagi perekonomian. “Seharusnya kita mendukung keinginan Bapak Presiden tersebut, bukan justru mematikan investasi dan industri yang sudah ada,” ungkap Saleh.
Pemerintah sebelumnya menunjuk PT Agrinas Pangan Nusantara sebagai pelaksana pembangunan fisik program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).
Program ini merupakan inisiatif nasional untuk memperkuat perekonomian desa berbasis koperasi. Penugasan tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang percepatan pembentukan dan pengembangan Kopdes Merah Putih.
Dalam implementasinya, Saleh menilai Agrinas perlu berkoordinasi erat dengan kementerian teknis, khususnya Kementerian Perindustrian dan Kementerian Koperasi.
“Kami sudah mengecek langsung. Kedua menteri sama sekali tidak mengetahui soal impor 105.000 kendaraan niaga senilai Rp24,66 triliun itu. Ini bukan angka kecil. Jika digunakan untuk membeli produk dalam negeri, nilai tambah dan multiplier effect-nya sangat besar,” ungkap mantan Menteri Perindustrian tersebut.
Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi sebelum melakukan impor kendaraan. Kementerian Perindustrian telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 23 Tahun 2021 yang mengatur tata cara perizinan, pengembangan, serta persyaratan teknis industri kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Aturan yang berlaku sejak 1 September 2021 ini menjadi dasar penguatan struktur industri otomotif nasional, sekaligus mendorong peningkatan nilai tambah dan penggunaan komponen dalam negeri.
Regulasi tersebut mencakup pengaturan industri perakitan kendaraan dalam bentuk completely knocked down (CKD) maupun incompletely knocked down (IKD), termasuk produksi komponen kendaraan roda empat atau lebih. Persetujuan CKD/IKD yang telah terbit tetap berlaku hingga masa berlakunya habis, namun pelaku industri wajib menyesuaikan diri dengan standar terbaru sesuai ketentuan Permenperin 23/2021.
“Pemerintah juga menekankan kewajiban pendalaman struktur industri dan peningkatan kandungan lokal sebagai bagian dari strategi substitusi impor dan penguatan daya saing nasional,” papar Saleh.
Selain aspek perizinan dan pengembangan industri, aturan tersebut juga memuat persyaratan teknis yang lebih ketat, termasuk standar uji emisi karbon dioksida (CO2) dan konsumsi bahan bakar.
Ketentuan ini sejalan dengan agenda transisi energi serta pengembangan kendaraan listrik nasional. Melalui regulasi tersebut, pemerintah berharap industri otomotif tidak hanya tumbuh dari sisi produksi, tetapi juga meningkat dari aspek teknologi, efisiensi energi, dan kontribusi terhadap ekonomi hijau. (rpi)