news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tim Pakar Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Fithra Faisal Hastiadi.
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews

Perjanjian Dagang RI-AS Terancam ‘Gugur’ usai MA AS Batalkan Tarif Trump, Bakom: Ada Peluang 19 Persen Tak Berlaku!

Dibatalkannya tarif Trump oleh MA Amerika Serikat sontak memicu konsekuensi besar, apakah perjanjian dagang yang telah disepakati dengan RI masih memiliki kekuatan?
Rabu, 25 Februari 2026 - 16:22 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com — Kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) yang baru saja diteken pemerintah Indonesia dengan Amerika Serikat mendadak berada di wilayah abu-abu hukum internasional.

Belum sempat implementasi berjalan, Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat justru membatalkan dasar aturan tarif resiprokal yang menjadi rujukan kebijakan tersebut.

Putusan itu langsung memicu pertanyaan besar, apakah perjanjian dagang yang telah disepakati kedua negara masih memiliki kekuatan.

Tim Pakar Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI) Fithra Faisal Hastiadi mengakui keputusan MA AS menciptakan ketidakpastian serius terhadap nasib kesepakatan tersebut. Ia menjelaskan, perjanjian tariff resiprokal sebelumnya bertumpu pada aturan International Emergency Economy Power Act 1977, regulasi yang kini telah dianulir pengadilan tertinggi AS.

“Nah, ketika sudah di rule out, maka ada potensi atau kemungkinan yang 19% ini memang tidak bisa diberlakukan lagi,” ujar Fithra di Kantor Bakom, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).

Meski demikian, belum tentu kesepakatan langsung gugur. Fithra menyebut terdapat pandangan hukum lain yang menilai perjanjian tetap dapat berlaku karena telah ditandatangani secara internasional, meski masih harus melewati ratifikasi parlemen di masing-masing negara.

“Cuma kalau di artikel nomor 7, di Agreement on Reciprocal Tariff, itu sebenarnya jelas tuh. Jadi masing-masing harus menunggu proses ratifikasi. Proses ratifikasi itu artinya adalah kembali kepada domestic dynamics. Artinya kalau di Indonesia harus ngomong sama DPR, di Amerika Serikat harus ngomong sama Congress, dan seterusnya,” papar Fithra.

Di tengah ketidakpastian itu, Presiden Donald Trump justru membuka jalur baru. Ia telah mengeluarkan kebijakan tarif menggunakan Undang-Undang Perdagangan 1974, khususnya section 122 yang memungkinkan pemerintah AS mengenakan tarif 15 persen selama 150 hari.

Tak berhenti di sana, masih ada section 232 dan section 301 yang dapat digunakan untuk menghidupkan kembali kebijakan tarif resiprokal dengan dalih ancaman ekonomi nasional atau praktik perdagangan tidak adil, tentu setelah investigasi federal.

“Perjalanan selanjutnya dari Presiden Trump. Dia juga kemudian menyatakan, I will reinstate the tariff. Nah reinstate ini lewat jalan apa? Dengan section 232 dan 301 tadi,” ujar Fithra.

Menurut Fithra, justru karena Indonesia sudah lebih dulu meneken ART, posisi tawar Jakarta relatif lebih aman jika Washington benar-benar mengaktifkan kembali tarif tersebut.

“Nah jadi dengan kondisi seperti itu, lebih untung kita sudah bernegosiasi lebih awal. Karena apa? Kita sudah lebih pasti. Kalau kita belum bernegosiasi, artinya kita bisa jadi subject to tarif. Jadi tarif atau potensi pengenaan tarif yang bahkan jauh lebih besar lagi,” sebut Fithra.

Ia juga mengungkapkan, di balik polemik tarif resiprokal, Indonesia sebenarnya mengamankan keuntungan strategis lain yakni akses tarif 0 persen untuk ekspor 1.819 produk ke pasar Amerika Serikat. Kesepakatan ini berdiri di atas dasar hukum berbeda dari aturan yang dibatalkan MA AS, sehingga peluangnya bertahan masih terbuka.

“Nah, sementara kita punya executive order yang berbeda, yang 1819 post tariff atau produk yang subject to 0 persen itu, itu bisa jadi akan tetap in place. Tapi semuanya ini kita back to drawing board lah, kurang lebih,” ujar Fithra.

Dengan kata lain, masa depan ART kini tidak sepenuhnya ditentukan oleh meja perundingan, melainkan oleh dinamika hukum dan politik domestik Amerika Serikat. Indonesia pun bersiap kembali ke meja negosiasi, kali ini dengan kalkulasi baru. (agr/rpi)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

09:11
07:34
05:04
05:03
03:45
05:51

Viral