- Tim tvOne/Gani
Arab Saudi Batasi Impor Unggas, RI Perketat Standar Kesehatan Hewan Demi Jaga Pasar Ekspor
Pendekatan ini menempatkan produk olahan sebagai ujung tombak ekspor, terutama ke negara-negara dengan standar sanitari ketat seperti Arab Saudi.
Pembatasan Dianggap Hal Lazim dalam Perdagangan Global
Direktur Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Hendra Wibawa, menambahkan bahwa pembatasan yang diberlakukan negara mitra dagang merupakan hal lazim dalam perdagangan berbasis sanitari.
“Pembatasan ini umumnya berbasis risiko sebagai langkah pencegahan. Kami terus memperkuat biosekuriti, surveilans, dan transparansi data penyakit agar sistem kesehatan hewan nasional memenuhi standar internasional,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa penerapan zoning dan segmentasi wilayah menjadi instrumen penting dalam membuka kembali akses pasar ekspor. Dengan pendekatan ini, wilayah atau unit usaha yang memenuhi standar tetap dapat melakukan ekspor meski terdapat pembatasan di wilayah lain.
Produk Segar Masih Terkendala, Produk Olahan Berpeluang
Sementara itu, Direktur Hilirisasi Produk Peternakan Kementerian Pertanian, Makmun, menjelaskan bahwa ekspor unggas ke Arab Saudi masih dalam tahap negosiasi teknis. Hingga saat ini, produk segar seperti karkas ayam dan telur belum mendapatkan persetujuan akses pasar.
Namun, peluang tetap terbuka bagi produk olahan unggas. Salah satu syarat utama yang ditetapkan Arab Saudi adalah penerapan perlakuan panas yang mampu menonaktifkan virus Highly Pathogenic Avian Influenza (HPAI).
“Persyaratan yang disetujui adalah produk ayam olahan harus melalui perlakuan panas yang mampu menginaktivasi virus HPAI,” jelas Makmun.
Dengan pengecualian sanitari tersebut, Indonesia masih dapat mengekspor produk unggas olahan ke Arab Saudi. Pada 2023, ekspor daging ayam olahan ke negara tersebut tercatat mencapai 19 ton dengan nilai sekitar 294.654 dolar AS. Bahkan, pada 2024, nilai ekspor produk olahan berbasis ayam lainnya meningkat signifikan hingga menembus lebih dari 132 juta dolar AS.
Penyesuaian Standar Internasional
Untuk memastikan keberlanjutan ekspor, Kementerian Pertanian terus memperkuat biosekuriti di sentra produksi unggas, meningkatkan intensitas surveilans penyakit, menerapkan vaksinasi berbasis risiko, serta memperketat pengendalian lalu lintas unggas.
Selain itu, sistem sertifikasi kesehatan hewan diselaraskan dengan standar World Organisation for Animal Health (WOAH). Penyesuaian ini mencakup peningkatan ketertelusuran (traceability), audit fasilitas produksi, serta verifikasi unit usaha yang berorientasi ekspor.