- tvOnenews.com/Rilo Pambudi
BEI Gas Pol Penegakan Aturan: 3.040 Sanksi Dijatuhkan ke 453 Emiten Sepanjang 2025
Jakarta, tvOnenews.com - Bursa Efek Indonesia memperlihatkan sikap tegas dalam menjaga disiplin dan tata kelola pasar modal. Sepanjang tahun 2025, Bursa Efek Indonesia (BEI) tercatat menjatuhkan 3.040 sanksi kepada 453 perusahaan tercatat (emiten). Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa otoritas bursa tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran kewajiban emiten, terutama yang menyangkut transparansi dan keterbukaan informasi.
Komitmen Jaga Integritas Pasar Modal
Sekretaris Perusahaan BEI Kautsar Primadi Nurahmad menegaskan, ribuan sanksi tersebut merupakan bagian dari komitmen BEI untuk menjaga integritas dan kredibilitas pasar modal Indonesia. Menurutnya, pengawasan kepatuhan emiten dilakukan secara konsisten, dan setiap pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“BEI secara konsisten melakukan pemantauan atas pemenuhan kewajiban tersebut dan akan mengenakan sanksi sesuai Peraturan Bursa Nomor I-H apabila ditemukan pelanggaran, guna memastikan perdagangan yang teratur, wajar, dan efisien,” ujar Kautsar dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (2/3/2026).
Penegasan ini sekaligus menunjukkan bahwa penguatan tata kelola emiten menjadi prioritas utama di tengah dinamika pasar modal yang semakin kompleks.
Laporan Keuangan Jadi Sumber Pelanggaran Terbesar
Dari total 3.040 sanksi yang dijatuhkan sepanjang 2025, pelanggaran paling dominan berasal dari keterlambatan penyampaian Laporan Keuangan (LK). BEI mencatat ada 1.223 sanksi yang diberikan kepada 196 emiten hanya karena kewajiban ini tidak dipenuhi tepat waktu.
Keterlambatan laporan keuangan dinilai sebagai pelanggaran serius karena laporan tersebut menjadi dasar utama investor dalam menilai kinerja dan kesehatan perusahaan.
Selain itu, BEI juga menjatuhkan:
-
577 sanksi kepada 134 emiten akibat keterlambatan Laporan Bulanan Registrasi Efek
-
454 sanksi kepada 214 emiten terkait keterlambatan atau ketidakpatuhan atas Permintaan Penjelasan dari bursa
Angka-angka tersebut menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan administratif masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi ratusan emiten.
Free Float dan Public Expose Tak Luput dari Sanksi
Tak hanya laporan keuangan, kewajiban free float juga menjadi sorotan BEI. Sepanjang 2025, terdapat 386 sanksi yang dijatuhkan kepada 83 emiten karena belum memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik minimum.
Sementara itu, pelanggaran keterbukaan informasi melalui public expose juga cukup tinggi. BEI mencatat 211 sanksi diberikan kepada 160 emiten yang terlambat atau tidak melaksanakan kewajiban public expose sesuai ketentuan.