- DPR RI
DPR Minta Izin Geothermal Telaga Rano Dicabut, Terafiliasi Israel
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, mendesak pemerintah meninjau ulang izin pengelolaan panas bumi di Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) Telaga Rano, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.
Desakan itu muncul setelah konsesi diberikan kepada PT Ormat Geothermal Indonesia, yang dinilai memiliki jejak afiliasi korporasi global berakar pada Israel.
Ateng mengingatkan, ambisi transisi energi nasional tidak boleh mengabaikan legitimasi moral dan risiko di lapangan.
“Atas nama energi hijau, kita tidak boleh menutup mata terhadap risiko ekologis dan dampak sosial yang nyata. Kebijakan energi harus tunduk pada etika lingkungan dan kedaulatan moral bangsa,” ucap Ateng Selasa (3/3/2026).
Ia menyoroti lokasi proyek yang berada di bentang ekoregion Wallacea, habitat spesies endemik seperti burung bidadari Halmahera (Semioptera wallacii).
Kawasan itu juga menjadi ruang hidup masyarakat adat Suku Sahu yang menggantungkan pertanian dan tradisi budaya, termasuk ritual Orom Sasadu, pada kelestarian hutan dan sumber mata air.
Menurut Ateng, konsesi seluas 16.650 hektare berpotensi mengganggu sistem hidrologi alami dan mengancam debit air tawar untuk pertanian.
“Hutan Halmahera Barat bukan sekadar objek investasi. Ia adalah benteng ekologi dan ruang peradaban yang wajib dilindungi negara,” ujarnya.
Tak hanya soal lingkungan, Ateng juga menyinggung aspek geopolitik. Ia mengingatkan komitmen konstitusi Indonesia dalam menolak segala bentuk penjajahan.
“Menyerahkan pengelolaan sumber daya strategis kepada entitas yang memiliki beban geopolitik sensitif tanpa pertimbangan matang adalah bentuk kelalaian kebijakan. Konsistensi moral bangsa tidak boleh dikompromikan,” kata Ateng.
Ia pun menyiapkan langkah di Komisi XII DPR RI. Pertama, mendesak Kementerian ESDM mencabut Keputusan Menteri ESDM Nomor 8.K/EK.04/MEM.E/2026 dan membekukan seluruh izin kerja PT Ormat Geothermal Indonesia di Halmahera Barat.
Komisi XII juga akan memanggil Kementerian ESDM untuk meminta penjelasan terkait metodologi lelang yang dinilai mengabaikan resistensi sosial dan dimensi geopolitik.
Kedua, mendorong Kementerian Lingkungan Hidup mempercepat penetapan Telaga Rano sebagai kawasan konservasi berbasis perlindungan ekosistem dan manajemen masyarakat adat.