- Dompet Duafa
Apakah Profesi Affiliator Wajib Bayar Zakat? Ini Penjelasan dan Perhitungannya
Jakarta, tvOnenews.com - Perkembangan teknologi digital melahirkan beragam profesi baru, salah satunya affiliator. Pekerjaan affiliator makin populer karena marketing di medsos juga makin maju. Sehingga, platform medsos pun akan memberikan komisi bagi penggunanya yang mempromosikan produk terlebih mengajak orang lain untuk membeli produk tersebut. Seorang affiliator biasanya akan mendapatkan komisi dari setiap transaksi orang lain melalui tautan atau kode referensi yang mereka bagikan.
Fenomena ini pun menimbulkan banyak pertanyaan, salah satunya: apakah profesi affiliator wajib membayar zakat? Dalam kajian fikih kontemporer, penghasilan dari aktivitas digital seperti affiliator dapat dianalogikan dengan zakat penghasilan atau zakat profesi, selama penghasilan tersebut halal dan telah mencapai batas minimal yang mewajibkan zakat.
Zakat Penghasilan untuk Affiliator, Wajibkah?
Pandangan Ulama
Zakat penghasilan merupakan hasil ijtihad ulama dalam merespons perkembangan ekonomi modern. Dalam kitab Fiqh az-Zakah, ulama kontemporer Dr Yusuf al-Qaradawi menjelaskan bahwa setiap penghasilan yang halal dari pekerjaan atau profesi dapat dikenai zakat apabila telah mencapai nisab.
Beliau menyebutkan:
“Segala bentuk penghasilan yang diperoleh secara halal, baik dari profesi, jasa, maupun pekerjaan modern, termasuk dalam kategori harta yang dapat dikenai zakat jika telah mencapai nisab.”
(Yusuf al-Qaradawi, Fiqh az-Zakah)
Di Indonesia, konsep zakat penghasilan juga diakui dalam praktik zakat modern. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjelaskan bahwa penghasilan dari pekerjaan atau profesi dapat dikenai zakat apabila telah memenuhi syarat nisab dan haul.
Karena itu, penghasilan dari profesi affiliator juga dapat masuk dalam kategori penghasilan yang wajib dizakati apabila telah mencapai batas tertentu.
Nisab Zakat Penghasilan Tahun 2026
Dalam fikih zakat, nisab biasanya mengikuti standar 85 gram emas, berdasarkan hadis Nabi Muhammad Saw.
Rasulullah Saw bersabda:
“Tidak ada kewajiban zakat pada emas yang kurang dari dua puluh dinar.” (HR. Abu Dawud)
Para ulama menjelaskan bahwa 20 dinar setara dengan sekitar 85 gram emas. Maka, apabila harga emas rata-rata pada tahun 2026 sekitar Rp2.500.000 per gram, maka perhitungan nisabnya adalah:
85 gram × Rp2.500.000 = Rp212.500.000 per tahun
Artinya, bila penghasilan bersih seorang affiliator dalam satu tahun mencapai atau melebihi sekitar Rp212,5 juta, maka ia telah memenuhi syarat nisab dan wajib mengeluarkan zakat.
Cara Hitung Zakat bagi Affiliator
Besaran zakat penghasilan umumnya adalah 2,5% dari total penghasilan bersih. Penghasilan bersih yang dimaksud adalah penghasilan setelah dikurangi biaya operasional yang diperlukan untuk menjalankan pekerjaan.
Contoh Perhitungan
Bila seorang affiliator memperoleh penghasilan bersih sebesar Rp300.000.000/tahun, maka zakat yang harus dibayarkan adalah:
2,5% × Rp300.000.000 = Rp7.500.000
Zakat tersebut dapat dibayarkan secara langsung ketika menerima penghasilan setiap bulan atau periode tertentu. Atau, bisa juga dikumpulkan terlebih dulu lalu kemudian dibayarkan secara tahunan setelah mencapai nisab.
Hikmah Zakat di Era Ekonomi Digital
Kemunculan profesi baru seperti affiliator menunjukkan bahwa sistem ekonomi terus berkembang. Dalam Islam, zakat tetap relevan karena berfungsi menjaga keseimbangan sosial di tengah perubahan ekonomi.
Melalui zakat, penghasilan yang diperoleh tidak hanya menjadi sumber keuntungan pribadi, tetapi juga menjadi sarana untuk membantu masyarakat yang membutuhkan.
Allah Swt berfirman:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Ayat ini menegaskan bahwa zakat berfungsi sebagai sarana penyucian harta sekaligus bentuk kepedulian sosial.
Pada dasarnya, seorang affiliator wajib membayar zakat apabila penghasilan yang diperoleh telah mencapai nisab dan memenuhi syarat zakat. Dalam fikih kontemporer, penghasilan dari aktivitas digital seperti affiliator dapat dianalogikan sebagai zakat penghasilan atau zakat profesi. Dengan menunaikan zakat, penghasilan yang diperoleh dari aktivitas digital tidak hanya membawa manfaat bagi diri sendiri, tetapi juga membantu memperkuat kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program sosial dan kemanusiaan.*