- Bapenda DKI Jakarta
Dukung Kreativitas Pelajar, Pemprov DKI Bebaskan Pajak Pentas Seni Sekolah
Jakarta, tvOnenews.com - Pentas seni sekolah selalu menjadi momen yang dinanti siswa-siswi. Mulai dari pertunjukan musik, tari, drama, hingga peragaan busana. Kegiatan ini menjadi wadah bagi pelajar untuk menyalurkan bakat sekaligus mempererat kebersamaan. Kini, penyelenggaraan pentas seni di sekolah mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui kebijakan pembebasan pajak.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, pergelaran kesenian termasuk dalam objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan. Namun, melalui Keputusan Gubernur Nomor 852 Tahun 2025 tentang Kriteria Pemberian Pengurangan dan Pembebasan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan pembebasan 100% PBJT bagi pentas seni yang diselenggarakan oleh sekolah.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi dunia pendidikan. Sekolah dapat tetap menghadirkan acara yang inspiratif dan edukatif tanpa terbebani pajak, sekaligus tetap selaras dengan ketentuan perpajakan daerah yang berlaku.
Berlaku untuk Semua Jenjang Pendidikan
Pembebasan 100% PBJT atas pentas seni sekolah berlaku untuk jenjang:
- SD/MI dan sederajat
- SMP/MTs dan sederajat
- SMA/SMK/MA/MAK dan sederajat
Kegiatan tersebut harus melibatkan peran serta langsung dari guru, murid, dan wali murid sebagai bagian dari aktivitas sekolah.
Syarat Pembebasan PBJT
Agar pentas seni sekolah dapat memperoleh pembebasan pajak 100%, terdapat beberapa ketentuan yang perlu dipenuhi, yaitu:
- Kegiatan dilaksanakan langsung oleh sekolah
- Tidak melibatkan pihak ketiga atau event organizer (EO)
- Tidak memungut PBJT dari penonton
- Bersifat insidental atau dilaksanakan pada waktu tertentu saja
- Selain itu, pihak sekolah wajib menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan paling lambat satu hari sebelum acara (H-1). Surat pemberitahuan dapat disampaikan secara daring melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.
Komitmen Dukung Kegiatan Edukatif Nonkomersial
Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung kegiatan edukatif dan nonkomersial di lingkungan sekolah. Dengan adanya pembebasan PBJT, diharapkan sekolah dapat lebih leluasa menyelenggarakan kegiatan kreatif tanpa kendala administratif maupun beban biaya tambahan.