- PLN
Tarif Listrik PLN per kWh Resmi Berlaku 1 April 2026: Tidak Naik, Ini Rincian Lengkap Semua Golongan
-
B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
-
P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53 per kWh
-
P-3/TR (penerangan jalan umum): Rp1.699,53 per kWh
3. Tarif Listrik PLN per kWh Subsidi
-
450 VA: Rp415 per kWh
-
900 VA bersubsidi: Rp605 per kWh
-
900 VA RTM: Rp1.352 per kWh
-
1.300–2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
-
≥3.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
Tarif listrik PLN per kWh ini berlaku sama baik untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar. Perbedaannya hanya pada sistem pembayaran.
Prabayar vs Pascabayar, Tarif Listrik Tetap Sama
Meskipun sistem pembayaran berbeda, tarif listrik PLN per kWh tetap tidak berubah.
-
Pelanggan prabayar membeli token listrik di awal
-
Pelanggan pascabayar membayar setelah pemakaian
Namun, besaran tarif listrik PLN per kWh yang dikenakan tetap mengikuti golongan daya masing-masing pelanggan.
Alasan Tarif Listrik PLN per kWh Tidak Naik
Keputusan mempertahankan tarif listrik PLN per kWh bukan tanpa alasan. Pemerintah menilai stabilitas tarif listrik sangat penting untuk:
-
Menjaga daya beli masyarakat
-
Menghindari lonjakan pengeluaran rumah tangga
-
Mendukung sektor industri tetap kompetitif
-
Menjaga stabilitas ekonomi nasional
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.
Dampak bagi Masyarakat dan Industri
Dengan tidak adanya kenaikan tarif listrik PLN per kWh, masyarakat dapat bernapas lega karena biaya listrik tetap terkendali.
Bagi pelaku usaha, stabilnya tarif listrik PLN per kWh juga memberikan kepastian biaya operasional, terutama bagi sektor industri yang sangat bergantung pada energi listrik.
Kondisi ini diharapkan mampu menjaga momentum pemulihan ekonomi sekaligus mendorong aktivitas konsumsi masyarakat. (nsp)