- viva.co.id
OJK Cabut Izin BPR Koperindo Jaya, Bank di Jakarta Ini Resmi Tutup dan Masuk Proses Likuidasi
Jakarta, tvOnenews.com - Salah satu bank di Jakarta resmi menghentikan operasionalnya setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha. Bank tersebut adalah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya yang berlokasi di Jakarta Pusat.
Keputusan pencabutan izin ini menandai berakhirnya seluruh aktivitas usaha bank tersebut, sekaligus memulai proses penyelesaian kewajiban kepada nasabah melalui mekanisme likuidasi.
OJK Resmi Cabut Izin Usaha
Pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 yang ditetapkan pada 9 Maret 2026.
Kepala Kantor OJK Jabodebek, Edwin Nurhadi, menyatakan bahwa dengan adanya keputusan tersebut, seluruh kegiatan operasional bank langsung dihentikan.
“Sehubungan dengan pencabutan izin usaha PT BPR Koperindo Jaya, seluruh kantor ditutup untuk umum dan bank menghentikan segala kegiatan usahanya,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Bank ini sebelumnya beralamat di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat.
Seluruh Kantor Ditutup, Aktivitas Dihentikan
Seiring dengan pencabutan izin usaha, seluruh kantor PT BPR Koperindo Jaya kini tidak lagi melayani nasabah. Operasional bank dihentikan total tanpa pengecualian.
Langkah ini merupakan bagian dari prosedur standar dalam penanganan bank yang izinnya dicabut oleh regulator, guna mencegah potensi kerugian lebih lanjut.
Penutupan ini juga memastikan tidak ada lagi transaksi keuangan yang berlangsung di bawah entitas bank tersebut.
Proses Likuidasi Ditangani LPS
OJK memastikan bahwa penyelesaian hak dan kewajiban nasabah akan dilakukan melalui proses likuidasi yang ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Tim likuidasi akan dibentuk sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk mengurus seluruh aset dan kewajiban bank.
Proses ini mencakup:
-
Verifikasi simpanan nasabah
-
Pembayaran klaim sesuai ketentuan penjaminan
-
Penyelesaian kewajiban bank kepada pihak terkait
Dengan adanya LPS, nasabah diharapkan tetap mendapatkan perlindungan sesuai dengan skema penjaminan simpanan yang berlaku di Indonesia.
Manajemen Dilarang Ambil Tindakan Tanpa Persetujuan
OJK juga menegaskan adanya pembatasan terhadap pihak internal bank. Direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham PT BPR Koperindo Jaya dilarang melakukan tindakan hukum terkait aset dan kewajiban bank.
Setiap keputusan yang berkaitan dengan aset maupun kewajiban hanya dapat dilakukan dengan persetujuan tertulis dari LPS.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan mencegah potensi penyalahgunaan aset selama proses likuidasi berlangsung.
Kepastian Bagi Nasabah Jadi Prioritas
Pencabutan izin usaha bank tentu menjadi perhatian bagi nasabah, khususnya terkait keamanan dana yang disimpan. Dalam kondisi seperti ini, peran LPS menjadi krusial dalam memberikan kepastian dan perlindungan.
Nasabah diimbau untuk tetap tenang dan mengikuti informasi resmi dari OJK maupun LPS terkait proses klaim dan pengembalian dana.
Biasanya, LPS akan melakukan sosialisasi terkait tahapan klaim, termasuk syarat dan mekanisme pencairan simpanan yang dijamin.
OJK Perkuat Pengawasan Industri Perbankan
Kasus pencabutan izin usaha ini menjadi bagian dari upaya OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Penindakan terhadap bank yang tidak memenuhi ketentuan merupakan langkah tegas untuk melindungi masyarakat dan menjaga kepercayaan terhadap industri perbankan.
OJK terus menekankan pentingnya tata kelola yang baik, manajemen risiko yang kuat, serta kepatuhan terhadap regulasi bagi seluruh lembaga keuangan, termasuk BPR.
Langkah pengawasan yang ketat diharapkan mampu mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. (nsp)