- dok. Kemenko Perekonomian
RI Siap Hadapi Investigasi Dagang AS, Pemerintah Bantah Isu Kelebihan Produksi dan Praktik Kerja Paksa
“Submission comment-nya tanggal 15 (April) secara tertulis. Sudah kita siapkan, sudah selesai semua,” ungkapnya.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa Indonesia memiliki regulasi ketat dalam melindungi tenaga kerja dan tidak mentoleransi praktik kerja paksa.
Pernyataan ini menanggapi isu yang diangkat AS terkait kebijakan larangan impor produk yang diduga melibatkan tenaga kerja paksa.
“Jadi memang ada satu section terkait klausulnya itu force labor import prohibition. Jadi bagaimana kebijakan Indonesia terkait dengan larangan impor dari produk hasil dari force labor,” jelasnya.
Pemerintah menegaskan bahwa respons yang disiapkan merupakan jawaban atas pertanyaan dalam proses investigasi, bukan bentuk perubahan kebijakan baru. (ant/rpi)