Susi Pudjiastuti Resmi Jadi Komisaris Utama Bank BJB, RUPST Tetapkan Jajaran Direksi dan Komisaris Baru
Jakarta, tvOnenews.com - Keputusan penting diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) Tahun Buku 2025. Salah satu sorotan utama adalah penunjukan Susi Pudjiastuti sebagai Komisaris Utama Independen Bank BJB.
Penetapan ini diumumkan dalam RUPST yang digelar pada Selasa, 28 April 2026, sekaligus menandai perubahan signifikan dalam struktur kepemimpinan bank pembangunan daerah tersebut.
Susi Pudjiastuti Pimpin Dewan Komisaris
Nama Susi Pudjiastuti bukanlah sosok asing di dunia pemerintahan maupun publik. Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan era Presiden Joko Widodo itu kini dipercaya untuk mengemban posisi strategis sebagai Komisaris Utama Independen di Bank BJB.
Penunjukan ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat pengawasan dan tata kelola perusahaan, mengingat pengalaman Susi dalam kepemimpinan serta rekam jejaknya dalam pengambilan keputusan strategis.
Selain Susi, pemegang saham juga menyetujui pengangkatan Eydu Oktain Panjaitan sebagai Komisaris Independen.
Ayi Subarna Resmi Jadi Direktur Utama
Tak hanya di jajaran komisaris, perubahan juga terjadi di level direksi. Bank BJB secara resmi mengangkat Ayi Subarna sebagai Direktur Utama.
Sebelumnya, Ayi menjabat sebagai Direktur Operasional dan Teknologi Informasi. Ia kini mengisi posisi pucuk pimpinan yang sebelumnya dijabat oleh Yusuf Saadudin, yang meninggal dunia pada 14 November 2025.
Penunjukan ini menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan kepemimpinan serta mendorong transformasi digital di tubuh Bank BJB.
Susunan Direksi Baru Bank BJB
Dalam RUPST tersebut, pemegang saham juga menyepakati sejumlah nama baru di jajaran direksi. Berikut susunan direksi terbaru:
-
Direktur Utama: Ayi Subarna
-
Direktur Kepatuhan: Asep Dani Fadillah
-
Direktur Operasional: Herfinia
-
Direktur Teknologi Informasi: Muhammad As'adi Budiman
Perubahan ini diharapkan mampu memperkuat kinerja perusahaan, terutama di tengah tantangan sektor perbankan yang semakin dinamis.
Berlaku Setelah Persetujuan OJK
Meski telah disetujui dalam RUPST, seluruh pengangkatan tersebut baru akan berlaku efektif setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan melalui proses Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK).
Selain itu, para pengurus juga wajib memenuhi seluruh ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum resmi menjalankan tugasnya.