- tvonenews/Muhammad Bagas
Rencana Eksekusi Hotel Sultan Memanas, Hamdan Zoelva Minta Kepastian Hukum dan Ganti Rugi: Demi Jaga Iklim Investasi
Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyampaikan sikap atas rencana eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan.
Menurutnya, upaya eksekusi ini tidak boleh dilakukan secara terburu-buru dan harus dijalankan dengan sangat hati-hati, sesuai hukum acara yang berlaku, serta tetap menghormati hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945, termasuk hak untuk bekerja, berusaha, dan memperoleh penghidupan layak.
Hal itu disampaikan Hamdan merespons kabar soal Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Husnul Khotimah yang disebut telah menerbitkan penetapan pelaksanaan eksekusi pengosongan kawasan Hotel Sultan pada 30 April 2026.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2013–2015 itu menilai terbitnya penetapan eksekusi tidak dapat diartikan seluruh persoalan hukum telah selesai.
Dia menilai proses hukum terkait Hotel Sultan masih berlangsung dan peluang penyelesaian melalui negosiasi maupun mediasi masih terbuka.
“PT Indobuildco menghormati pengadilan dan setiap proses hukum yang berjalan. Namun, eksekusi Hotel Sultan jangan dipaksakan. Setiap rencana eksekusi harus benar-benar taat hukum dan tidak boleh mengabaikan hak-hak yang sah, hak pekerja, tenant, serta pihak-pihak lain yang terdampak,” ujar Hamdan Zoelva dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (7/5/2026).
Hamdan menjelaskan, putusan perdata terbaru Nomor 208 Tahun 2025 memang memerintahkan pengosongan kawasan Hotel Sultan.
Namun, dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menekankan pentingnya penyelesaian yang adil melalui jalur negosiasi dan perdamaian.
Eks Ketua MK itu menambahkan, pertimbangan tersebut sejalan dengan Putusan Peninjauan Kembali Nomor 276 PK/Pdt/2011 yang mengakui keberadaan hak PT Indobuildco sebagai investor, termasuk investasi yang telah ditanamkan di atas lahan tersebut.
“Putusan PK tersebut menegaskan bahwa karena hak Indobuildco sebagai investor telah ada sebelumnya beserta investasi yang telah ditanamkan, maka seharusnya para pihak melakukan upaya penyelesaian melalui negosiasi agar diperoleh hasil yang adil bagi kedua belah pihak. Hal ini penting untuk menjaga iklim investasi di Indonesia,” kata Hamdan.
Berdasarkan hal itu, Hamdan menilai pelaksanaan eksekusi sebaiknya ditunda karena proses negosiasi dan mediasi masih berlangsung serta peluang tercapainya perdamaian dinilai terbuka.
“Kalau proses negosiasi dan mediasi sedang berjalan, apalagi perdamaian akan segera tercapai, maka eksekusi seharusnya tidak dipaksakan. Pengadilan harus melihat perkara ini secara utuh, bukan hanya dari sisi formal penetapan eksekusi,” tegasnya.
Hamdan juga menyoroti objek sengketa dalam perkara tersebut yang menurutnya hanya berkaitan dengan lahan kawasan Hotel Sultan. Maka, pihaknya menegaskan tidak ada sengketa terkait kepemilikan bangunan maupun bisnis Hotel Sultan.
Menurut Hamdan, bangunan Hotel Sultan bukan bagian dari skema Build, Operate, Transfer (BOT), sehingga tidak dapat langsung dieksekusi atau diambil alih begitu saja.
“Yang menjadi sengketa adalah lahan. Bangunan Hotel Sultan bukan BOT. Bangunan dan bisnis hotel adalah hak PT Indobuildco. Karena itu, bangunan Hotel Sultan tidak dapat dieksekusi begitu saja. Jika bangunan hendak diambil atau dieksekusi, maka harus ada mekanisme hukum dan pembayaran ganti rugi,” ujar Hamdan.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan Hotel Sultan tidak hanya menyangkut sengketa tanah, tetapi turut berdampak pada kegiatan usaha, pekerja, tenant, mitra bisnis, dan keberlangsungan usaha yang telah berjalan selama puluhan tahun.
“Pengadilan harus sangat berhati-hati. Di sana ada karyawan, tenant, mitra bisnis, dan pihak-pihak yang menggantungkan hidup dari kegiatan usaha Hotel Sultan. Jika kawasan itu diambil alih secara tergesa-gesa, maka dampaknya bukan hanya kepada PT Indobuildco, tetapi juga kepada banyak pihak,” katanya.
Hamdan menilai bisnis Hotel Sultan tidak bisa langsung diambil alih oleh PPKGBK karena kegiatan usaha tersebut merupakan hak privat milik PT Indobuildco.
Ia mengingatkan pengambilalihan tanpa dasar hukum dan mekanisme yang sah berpotensi merusak kepastian hukum dan kepercayaan investor.
“Jika eksekusi dilakukan tanpa memperhatikan hak atas bangunan, hak usaha, pekerja, tenant, serta tanpa penyelesaian yang adil, maka reputasi dunia usaha dan iklim investasi Indonesia bisa tercoreng. Ini bukan hanya persoalan Hotel Sultan, tetapi menyangkut kepastian hukum bagi semua pelaku usaha,” tegas Hamdan.
Hamdan juga menegaskan PT Indobuildco tidak sedang melawan negara. Menurutnya, langkah yang diambil perusahaan semata-mata untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan secara adil, hati-hati, dan tetap menghormati hak-hak yang sah.
Dasar Eksekusi
Pemerintah diketahui akan segera melaksanakan eksekusi pengosongan Blok 15 eks kawasan Hotel Sultan setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Usai proses constatering pada 16 Maret 2026, PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan eksekusi pengosongan Blok 15 yang diajukan Menteri Sekretaris Negara bersama Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) melalui kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menyatakan posisi hukum pemerintah saat ini sangat kuat dan tidak terpengaruh oleh langkah hukum administratif lain.
“Penetapan ini menjadi dasar hukum yang sempurna bagi Kemensetneg dan PPKGBK untuk mengosongkan lahan dan bangunan tersebut,” kata Kharis dalam keterangan tertulis, Senin, 4 Mei 2026.
Ia menyebut proses eksekusi akan dilakukan setelah koordinasi dengan pihak-pihak terkait selesai dilakukan.
Menurut Kharis, seluruh tahapan eksekusi, mulai dari aanmaning hingga constatering, telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum. Karena itu, eksekusi riil kini tinggal menunggu pelaksanaan di lapangan.
“Setelah adanya penetapan dari Ketua PN Jakarta Pusat, maka upaya untuk mengulur waktu eksekusi tidak mempengaruhi secara hukum pelaksanaan perintah pengadilan yang bersifat serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), demi kembalinya aset negara ke tangan rakyat,” ujar Kharis.