Sumber :
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Revisi Permendag soal E-Commerce segera Terbit, Mendag Sebut Tak Bentrok dengan Regulasi Kementerian UMKM
Mendag Budi Santoso mengklaim revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 disiapkan untuk memperkuat perlindungan produk dalam negeri, termasuk hasil produksi pelaku UMKM.
Minggu, 10 Mei 2026 - 16:01 WIB
Biaya administrasi yang dimaksud berupa potongan atau komisi transaksi yang dibebankan platform marketplace kepada penjual setiap terjadi transaksi.
Menurut pelaku UMKM, kenaikan tarif tersebut dinilai memberatkan karena memangkas margin keuntungan sekaligus menurunkan daya saing produk mereka di pasar digital. (ant/rpi)