- tvOnenews/Syifa Aulia
AHY Pastikan Penyesuaian Harga Tiket Pesawat Tetap Terukur di Tengah Krisis Global
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) memastikan penyesuaian tarif batas atas (TBA) tiket pesawat dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat dan kenaikan harga energi dunia akibat konflik Timur Tengah.
“Memang tidak selalu mudah untuk menghadapi dinamika dunia seperti ini, tetapi mudah-mudahan ada perbaikan situasi dan sekaligus juga (harga tiket pesawat) tidak terlalu memberatkan masyarakat,” kata AHY di Jakarta, Minggu.
Pernyataan itu disampaikan AHY usai menghadiri kegiatan Patriot Move 2026 yang digelar Kementerian Transmigrasi (Kementrans) dan dirangkaikan dengan lari bersama peserta Ekspedisi Patriot saat Car Free Day di Bundaran HI, Jakarta.
AHY mengatakan tekanan geopolitik global masih mempengaruhi berbagai sektor ekonomi, termasuk transportasi dan industri penerbangan nasional.
Menurut dia, konflik dan ketegangan global berdampak langsung pada kenaikan harga energi dunia yang kemudian memicu meningkatnya biaya operasional transportasi udara dan layanan penerbangan.
Pemerintah, lanjut AHY, memahami kekhawatiran masyarakat terkait potensi kenaikan harga tiket pesawat menjelang musim libur sekolah dan Idul Adha 1447 Hijriah yang biasanya diikuti lonjakan mobilitas masyarakat.
Sebagai Menko yang membawahi Kementerian Perhubungan, AHY menilai penyesuaian tarif penerbangan bukan keputusan mudah karena pemerintah harus menjaga keseimbangan antara keberlangsungan industri penerbangan dan kemampuan ekonomi masyarakat.
“Oleh karena itu negara-negara di dunia termasuk Indonesia harus melakukan langkah-langkah yang tidak mudah tapi penyesuaian dan memang ini akan berdampak pada masyarakat, tetapi ini yang memang harus diambil,” bebernya.
Ia menyebut pemerintah terus berdiskusi dengan Kementerian Perhubungan untuk mencari berbagai opsi kebijakan agar penyesuaian tarif tiket tetap berada pada batas yang wajar dan terukur.
Selain itu, pemerintah juga berkoordinasi dengan maskapai penerbangan untuk mencari solusi terbaik menghadapi tekanan biaya operasional akibat kenaikan harga energi global.
AHY berharap situasi geopolitik dunia, khususnya konflik di Timur Tengah, dapat segera membaik sehingga tekanan terhadap pasar energi dan industri penerbangan perlahan menurun.
Menurut dia, pemerintah terus memantau perkembangan global sambil memastikan kebijakan transportasi udara tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan keberlangsungan industri penerbangan nasional.
“Karena semakin meningkatnya harga energi dunia termasuk untuk sektor penerbangan dan menjadi atensi kita semuanya, kita juga berharap situasi krisis di Timur Tengah ini bisa semakin membaik dari waktu ke waktu,” kata AHY.
Sementara itu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan besaran fuel surcharge angkutan udara sebagai respons terhadap fluktuasi harga avtur dan untuk menjaga keseimbangan biaya operasional maskapai serta keterjangkauan tarif penerbangan.
“Penyesuaian fuel surcharge dilakukan berdasarkan mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (16/5).
Pemerintah juga telah menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) akibat Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kebijakan tersebut diterapkan menyusul kenaikan harga bahan bakar penerbangan atau avtur, sekaligus untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif.
Dalam keputusan tersebut disebutkan besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur dari penyedia bahan bakar penerbangan.
“Adapun persentase surcharge tertinggi berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas dengan menyesuaikan fluktuasi harga avtur yang berlaku,” ujar Lukman. (ant/rpi)