news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan..
Sumber :
  • Bapenda DKI Jakarta

Selain Diskon Bayar Awal, Ini Skema Pengurangan PBB-P2 DKI Jakarta 2026

Ada dua mekanisme utama dalam pemberian pengurangan PBB-P2 tahun 2026, yaitu pengurangan secara jabatan dan pengurangan berdasarkan permohonan wajib pajak.
Selasa, 19 Mei 2026 - 09:00 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menghadirkan sejumlah kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB-P2 pada tahun 2026. Salah satu kebijakan yang dapat dimanfaatkan masyarakat adalah pengurangan pokok PBB-P2.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta untuk membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan daerah dengan beban yang lebih ringan. Selain itu, insentif tersebut juga diharapkan dapat menjaga kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah secara tepat waktu.

Pengurangan pokok PBB-P2 tahun 2026 diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 339 Tahun 2026 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2026. Melalui aturan tersebut, pengurangan diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, baik secara otomatis maupun melalui pengajuan permohonan.

Secara umum, pengurangan pokok PBB-P2 merupakan pemotongan sebagian nilai dari pokok pajak yang terutang. Dengan adanya pengurangan ini, jumlah PBB-P2 yang harus dibayarkan wajib pajak dapat menjadi lebih ringan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terdapat dua mekanisme utama dalam pemberian pengurangan PBB-P2 tahun 2026, yaitu pengurangan secara jabatan dan pengurangan berdasarkan permohonan wajib pajak.

Pengurangan Secara Jabatan

Pengurangan secara jabatan diberikan langsung oleh Pemprov DKI Jakarta tanpa perlu permohonan dari wajib pajak. Skema ini berlaku bagi wajib pajak tertentu yang memenuhi persyaratan.

Dalam kebijakan tahun 2026, Pemprov DKI Jakarta memberikan pengurangan sebesar 50 persen dari PBB-P2 terutang. Pengurangan ini diberikan kepada wajib pajak yang pada tahun pajak 2025 memiliki PBB-P2 sebesar nol rupiah, tidak memenuhi syarat pembebasan pokok PBB-P2, dan bukan merupakan objek pajak yang baru ditetapkan pada tahun 2026.

Selain itu, pengurangan secara jabatan juga diberikan untuk membatasi kenaikan pembayaran PBB-P2 tahun 2026. Melalui skema ini, kenaikan PBB-P2 yang harus dibayarkan wajib pajak tidak melebihi 5 persen dari pembayaran tahun pajak 2025.

Sebagai ilustrasi, apabila pada tahun 2025 wajib pajak membayar PBB-P2 sebesar Rp1.000.000, kemudian pada tahun 2026 PBB-P2 terutang menjadi Rp1.800.000, maka jumlah yang perlu dibayarkan setelah pengurangan menjadi Rp1.050.000.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:18
05:29
01:41
01:38
02:21
02:35

Viral