news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Pajak Bumi dan Bangunan..
Sumber :
  • Bapenda DKI Jakarta

Selain Diskon Bayar Awal, Ini Skema Pengurangan PBB-P2 DKI Jakarta 2026

Ada dua mekanisme utama dalam pemberian pengurangan PBB-P2 tahun 2026, yaitu pengurangan secara jabatan dan pengurangan berdasarkan permohonan wajib pajak.
Selasa, 19 Mei 2026 - 09:00 WIB
Reporter:
Editor :

Dengan adanya batas kenaikan tersebut, wajib pajak tidak langsung menanggung lonjakan pembayaran yang terlalu besar. Kebijakan ini membantu menjaga agar beban pajak tetap proporsional dan lebih mudah direncanakan.

Untuk objek pajak yang mengalami penambahan luas tanah atau bangunan, Pemprov DKI Jakarta juga mengatur batas kenaikan pembayaran PBB-P2. Dalam kondisi tersebut, kenaikan pembayaran dibatasi maksimal sebesar 25 persen dari pembayaran tahun sebelumnya.

Pengurangan Berdasarkan Permohonan

Selain diberikan secara otomatis, pengurangan PBB-P2 juga dapat diperoleh melalui permohonan wajib pajak. Skema ini ditujukan bagi kelompok wajib pajak tertentu yang telah ditetapkan dalam kebijakan PBB-P2 tahun 2026.

Pengurangan melalui permohonan diberikan sebesar 75 persen kepada veteran, perintis kemerdekaan, penerima gelar pahlawan nasional, penerima tanda kehormatan berupa bintang, mantan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, serta mantan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Bagi wajib pajak yang telah meninggal dunia, insentif pengurangan dapat diberikan kepada ahli waris lurus satu derajat ke bawah, sepanjang wajib pajak tersebut termasuk dalam kriteria penerima pengurangan.

Adapun objek pajak yang dapat diajukan dalam skema ini mencakup rumah tapak, rumah susun, atau tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 meter persegi. Permohonan juga dapat diajukan sepanjang SPPT PBB-P2 atas objek pajak tersebut belum dilunasi.

Selain itu, satu surat keputusan penetapan hanya dapat digunakan untuk satu kali permohonan. Karena itu, wajib pajak perlu memastikan ketentuan dan dokumen yang dibutuhkan sebelum mengajukan pengurangan.

Dukung Sistem Pajak yang Lebih Adil

Kebijakan pengurangan PBB-P2 tahun 2026 menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menghadirkan sistem perpajakan daerah yang lebih adil dan proporsional. Melalui skema otomatis dan permohonan, wajib pajak memiliki kesempatan untuk memperoleh keringanan sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini juga menjadi bentuk dukungan bagi masyarakat agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terbebani lonjakan pembayaran yang terlalu besar.

Di sisi lain, pembayaran PBB-P2 tetap menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan Jakarta. Pajak daerah yang dibayarkan masyarakat berperan dalam membiayai layanan publik dan fasilitas kota, seperti jalan, trotoar, taman, sekolah, layanan kesehatan, transportasi publik, pengendalian banjir, serta pengelolaan lingkungan.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:18
05:29
01:41
01:38
02:21
02:35

Viral