news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Konferensi pers usai Rapat Koordinasi bersama Satgas Pemulihan Pascabencana DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026)..
Sumber :
  • Satgas PRR

Pemerintah Siapkan Rp100 Triliun, Mendagri Pastikan Pemulihan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan

Mendagri sekaligus Kasatgas PRR Tito Karnavian menjelaskan, penanganan pascabencana dilakukan melalui tiga tahapan, yakni tanggap darurat, masa transisi, dan pemulihan permanen.
Senin, 25 Mei 2026 - 18:35 WIB
Reporter:
Editor :

“Sekarang kita akan melakukan proses menuju pemulihan permanen. Dari tiga tahapan itu, tanggap darurat, transisi, kemudian kita masuk masa menuju permanen yang kita namakan rehab rekon,” katanya.

Untuk mendukung fase pemulihan permanen tersebut, pemerintah telah menyusun Renduk yang memuat kebutuhan program dari pemerintah kabupaten/kota, provinsi, hingga kementerian/lembaga.

Renduk itu mencakup 11.512 program dan kegiatan yang akan dilaksanakan selama tiga tahun, yakni mulai 2026 hingga 2028.

Pada 2026, pemerintah memprioritaskan pembangunan infrastruktur dasar seperti jalan, jembatan, sungai, sekolah, serta hunian tetap (huntap).

Pemerintah juga menargetkan pembangunan huntap dapat selesai paling lambat pada 2027 agar masyarakat tidak terlalu lama tinggal di huntara.

Tito menyebutkan, total kebutuhan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi yang telah disetujui pemerintah mencapai sekitar Rp100,1 triliun untuk pelaksanaan selama tiga tahun.

“Total anggaran yang sudah kami usulkan, dan alhamdulillah sudah disetujui di tingkat pemerintah dan tadi kami laporkan kepada Satgas DPR RI yang dipimpin oleh Profesor Sufmi Dasco Ahmad, alhamdulillah juga didukung nilainya sebanyak Rp100,166 triliun selama tiga tahun,” ungkapnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, serta sejumlah menteri dan kepala lembaga Kabinet Merah Putih. (rpi)

 
 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:40
02:51
04:08
01:05
05:05
01:41

Viral