- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Purbaya Buka Suara Terkait Amerika Serikat Dapat Keistimewaan di Aturan DHE SDA
“Yang sementara yang pertama yang saat ini yang clear adalah Amerika Serikat,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kebijakan DHE SDA dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 memang memberikan pengecualian bagi negara-negara tertentu yang memiliki hubungan perdagangan khusus dengan Indonesia.
“Ada pengecualian untuk negara mitra, nanti kita monitor. Salah satu misalnya Amerika Serikat,” ujar Airlangga.
Munculnya pengecualian tersebut menjadi salah satu aspek yang paling disorot dalam kebijakan DHE SDA. Di satu sisi, pemerintah berupaya mengunci devisa hasil ekspor agar tersimpan di dalam negeri, namun di sisi lain tetap menjaga fleksibilitas hubungan perdagangan dan investasi dengan mitra strategis global.
Kebijakan ini diperkirakan akan terus berkembang seiring evaluasi pelaksanaan aturan yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. (agr/rpi)