- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Purbaya Buka Suara Terkait Amerika Serikat Dapat Keistimewaan di Aturan DHE SDA
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah mengungkap arah kebijakan di balik pengecualian aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) bagi negara mitra tertentu.
Setelah Amerika Serikat (AS) dipastikan menjadi negara pertama yang memperoleh fleksibilitas dalam kebijakan tersebut, pemerintah memberi sinyal bahwa negara lain berpotensi mendapatkan perlakuan serupa.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pengecualian itu tidak diberikan secara sembarangan.
Pemerintah ingin memastikan devisa hasil ekspor perusahaan domestik tetap berputar di dalam negeri, terutama bagi perusahaan yang memanfaatkan fasilitas pembiayaan dari perbankan nasional.
“Jadi prinsipnya begini, filosofi kebijakan adalah kalau, saya nggak salah tangkap yang masih ada dari Pak Presiden (Prabowo Subianto) adalah untuk perusahaan utamanya yang meminjam dari perbankan domestik, mendapatkan keuntungan dari ekspor,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Jakarta Selatan, Minggu (31/5/2026).
Menurut dia, selama ini pemerintah melihat sebagian eksportir memperoleh keuntungan dari kegiatan ekspor namun menempatkan dana hasil usahanya di luar negeri.
Melalui kebijakan DHE SDA, pemerintah ingin mengubah pola tersebut agar devisa tetap tersimpan dan berputar di dalam sistem keuangan nasional.
“Kemudian mereka naruh uang di luar, maunya kita mereka naruh uangnya di dalam negeri,” ujarnya.
Meski demikian, pemerintah juga mempertimbangkan karakteristik investasi asing yang berbeda dengan perusahaan domestik. Karena itu, perusahaan yang membawa modal dari luar negeri berpotensi mendapatkan perlakuan khusus dalam implementasi aturan DHE SDA.
“Jadi nanti kalau perusahaan asing yang bawa uang dari luar negeri, kemungkinan besar akan exempt ya kalau filosofi seperti itu,” lanjut Purbaya.
Pernyataan tersebut memperkuat sinyal bahwa pemerintah masih membuka ruang evaluasi terhadap daftar negara atau pelaku usaha yang dapat memperoleh pengecualian. Aturan teknis yang lebih rinci disebut masih akan disusun seiring perkembangan implementasi kebijakan.
“Nanti aturan detailnya akan dibuat lebih detail lagi sesuai dengan perkembangan,” katanya.
Untuk saat ini, Purbaya menegaskan hanya Amerika Serikat yang sudah memiliki status jelas sebagai negara mitra yang memperoleh fleksibilitas dalam aturan tersebut.
“Yang sementara yang pertama yang saat ini yang clear adalah Amerika Serikat,” tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa kebijakan DHE SDA dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 memang memberikan pengecualian bagi negara-negara tertentu yang memiliki hubungan perdagangan khusus dengan Indonesia.
“Ada pengecualian untuk negara mitra, nanti kita monitor. Salah satu misalnya Amerika Serikat,” ujar Airlangga.
Munculnya pengecualian tersebut menjadi salah satu aspek yang paling disorot dalam kebijakan DHE SDA. Di satu sisi, pemerintah berupaya mengunci devisa hasil ekspor agar tersimpan di dalam negeri, namun di sisi lain tetap menjaga fleksibilitas hubungan perdagangan dan investasi dengan mitra strategis global.
Kebijakan ini diperkirakan akan terus berkembang seiring evaluasi pelaksanaan aturan yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026. (agr/rpi)