- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Eksportir Dapat Insentif Pajak 0 Persen jika Simpan DHE di Dalam Negeri, Purbaya Jelaskan Syaratnya
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pemerintah memberikan insentif perpajakan bagi pelaku usaha yang menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) dalam sistem keuangan domestik. Insentif yang diiming-imingkan itu bahkan dapat mencapai tarif pajak sebesar 0 persen.
Kebijakan itu sejalan dengan penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Devisa Hasil Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam. Regulasi tersebut mewajibkan eksportir merepatriasi dan menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri.
Menurut Purbaya, besaran insentif yang diterima eksportir akan disesuaikan dengan lamanya dana DHE SDA ditempatkan di dalam negeri.
“Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri. Ini meliputi tarif Pajak Penghasilan atau PPh yang lebih rendah dibandingkan instrumen (investasi) reguler,” kata Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Lebih lanjut, kata Purbaya, fasilitas pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 0 persen akan memberikan keuntungan lebih besar dibandingkan penempatan dana pada instrumen investasi biasa yang dapat dikenakan pajak hingga 20 persen.
“Biasanya kalau di bond (obligasi), yield-nya dikenain pajak 20 persen. Kalau taruh sumbernya DHE SDA, maka pajak instrumen itu nol,” ucap Purbaya.
Ia menambahkan, ketentuan baru yang mulai berlaku pada Senin (1/6/2026) mewajibkan eksportir komoditas sumber daya alam memulangkan seluruh DHE mereka ke dalam negeri dengan tingkat kepatuhan 100 persen.
Untuk sektor minyak dan gas bumi (migas), eksportir diwajibkan menempatkan sedikitnya 30 persen DHE SDA selama minimal tiga bulan.
Sementara itu, eksportir komoditas nonmigas harus menempatkan 100 persen DHE SDA dalam rekening khusus di dalam negeri dengan jangka waktu sekurang-kurangnya 12 bulan.
Seluruh dana hasil ekspor tersebut wajib ditempatkan melalui rekening bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Pemerintah juga menetapkan batas maksimal konversi DHE SDA dalam valuta asing ke rupiah sebesar 50 persen.
Meski demikian, pemerintah memberikan kelonggaran bagi eksportir sektor migas maupun nonmigas yang memiliki hubungan perdagangan dengan negara mitra yang telah menjalin perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan dengan Indonesia.
“Eksportir yang sudah terikat perjanjian bilateral diperbolehkan menempatkan sebagian DHE SDA pada bank non-Himbara. Porsi penempatan pada bank non-Himbara maksimal sebesar 30 persen, jangka waktu penempatan paling lama 3 bulan,” tandasnya. (ant/rpi)