- tvOnenews
IAPI Gelar Sertifikasi Investigasi Keuangan, Kompetensi Akuntan Publik dalam Audit Forensik Diuji Ketat
Jakarta, tvOnenews.com - Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) melalui Komite Jasa Investigasi (KJI) sedang menyelenggarakan program Pendidikan dan Sertifikasi Certified Financial Investigator (CFI) Batch ke-10.
Program yang berlangsung selama 29 Juni sampai dengan 3 Juli 2026 ini ditujukan bagi Akuntan Publik (AP), serta praktisi hukum dan keuangan untuk memperdalam keahlian audit investigatif guna mendukung kelancaran proses penegakan hukum di Indonesia.
Mengusung tema "Membangun Certified Financial Investigator yang Profesional, Kompeten, dan Berintegritas", CFI juga diklaim sebagai wadah strategis untuk menguji kompetensi peserta dalam proses perikatan investigasi.
Kurikulum pelatihan difokuskan pada pemutakhiran peraturan perundang-undangan, perkembangan tren investigasi, proses administrasi, hingga aplikasi teknis di lapangan.
Workshop dibuka secara resmi oleh Ketua Komite Jasa Investigasi (KJI) IAPI, Rizki Damir Mustika. Perwakilan dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) juga hadir memberikan keynote speech.
Kanit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Kompol Agus Nanang Irnawan, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran akuntan publik yang berintegritas dalam proses investigasi audit forensik.
"Akuntan publik yang kompeten tentu sangat membantu dalam proses penegakan hukum. Sebab posisi penyidik ini ataukah penyelidik ini dia bukan akuntan, bukan menghitung. Yang menghitung adalah yang memiliki kompetensi yang diatur berdasarkan undang-undang. Hal itu siapa? Ya dari akuntan sendiri. Namun dari akuntan itu juga harus memenuhi prosedur," ujar Agus Nanang Irawan, dilansir Selasa (30/6/2026).
"Prosedurnya apa? Yang bersangkutan memiliki izin, memiliki sertifikasi. Karena itu juga punya konsekuensi sendiri. Bagaimana kalau dia nggak punya (sertifikasi), nggak punya kompetensi? Nanti bisa berujung kepada proses perbuatan melawan hukum yang dia lakukan sendiri. Tinggal perbuatan melawan hukum yang mana, ya dilihat dari materi perbuatannya. Kalau apakah itu sangat mendukung? Sangat. Karena kalau posisi naik sidik, untuk peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, kaitan dengan perhitungan kerugian," tegasnya.
Kehadiran perwakilan Bareskrim ini menjadi bentuk sinergi antara IAPI dan aparat penegak hukum. Terutama dalam upaya membantu pemberian jasa penghitungan keuangan, jasa akuntan publik lainnya dan keterangan ahli yang sejalan dengan semangat Memorandum of Understanding (MoU) antara IAPI dengan Polri.