- tvOnenews
IAPI Gelar Sertifikasi Investigasi Keuangan, Kompetensi Akuntan Publik dalam Audit Forensik Diuji Ketat
Jakarta, tvOnenews.com - Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) melalui Komite Jasa Investigasi (KJI) sedang menyelenggarakan program Pendidikan dan Sertifikasi Certified Financial Investigator (CFI) Batch ke-10.
Program yang berlangsung selama 29 Juni sampai dengan 3 Juli 2026 ini ditujukan bagi Akuntan Publik (AP), serta praktisi hukum dan keuangan untuk memperdalam keahlian audit investigatif guna mendukung kelancaran proses penegakan hukum di Indonesia.
Mengusung tema "Membangun Certified Financial Investigator yang Profesional, Kompeten, dan Berintegritas", CFI juga diklaim sebagai wadah strategis untuk menguji kompetensi peserta dalam proses perikatan investigasi.
Kurikulum pelatihan difokuskan pada pemutakhiran peraturan perundang-undangan, perkembangan tren investigasi, proses administrasi, hingga aplikasi teknis di lapangan.
Workshop dibuka secara resmi oleh Ketua Komite Jasa Investigasi (KJI) IAPI, Rizki Damir Mustika. Perwakilan dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) juga hadir memberikan keynote speech.
Kanit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Kompol Agus Nanang Irnawan, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran akuntan publik yang berintegritas dalam proses investigasi audit forensik.
"Akuntan publik yang kompeten tentu sangat membantu dalam proses penegakan hukum. Sebab posisi penyidik ini ataukah penyelidik ini dia bukan akuntan, bukan menghitung. Yang menghitung adalah yang memiliki kompetensi yang diatur berdasarkan undang-undang. Hal itu siapa? Ya dari akuntan sendiri. Namun dari akuntan itu juga harus memenuhi prosedur," ujar Agus Nanang Irawan, dilansir Selasa (30/6/2026).
"Prosedurnya apa? Yang bersangkutan memiliki izin, memiliki sertifikasi. Karena itu juga punya konsekuensi sendiri. Bagaimana kalau dia nggak punya (sertifikasi), nggak punya kompetensi? Nanti bisa berujung kepada proses perbuatan melawan hukum yang dia lakukan sendiri. Tinggal perbuatan melawan hukum yang mana, ya dilihat dari materi perbuatannya. Kalau apakah itu sangat mendukung? Sangat. Karena kalau posisi naik sidik, untuk peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, kaitan dengan perhitungan kerugian," tegasnya.
Kehadiran perwakilan Bareskrim ini menjadi bentuk sinergi antara IAPI dan aparat penegak hukum. Terutama dalam upaya membantu pemberian jasa penghitungan keuangan, jasa akuntan publik lainnya dan keterangan ahli yang sejalan dengan semangat Memorandum of Understanding (MoU) antara IAPI dengan Polri.
Ketua Komite Jasa Investigasi IAPI Rizki Damir Mustika dalam konferensi pers, menjelaskan bahwa agenda workshop sertifikasi ini telah dilakukan setiap tahun sejak 2017.
Sasarannya adalah agar akuntan publik serta praktisi hukum dan keuangan dapat memperdalam keahlian audit investigatif.
"Selama kurang lebih 10 tahun terakhir, kita telah mencetak hampir 500 lulusan alumni dan akan bertambah juga pada batch kali ini,” ungkap Rizki Damir.
"Harapannya, hasil audit investigatif yang disusun oleh para lulusan CFI kelak dapat diandalkan sebagai bukti awal maupun alat bukti dalam proses penegakan hukum, mulai dari tahap penyelidikan hingga persidangan di pengadilan," ujarnya.
Karena menjadi wadah strategis untuk meningkatkan kompetensi dalam proses perikatan investigasi, kurikulum pelatihan difokuskan pada pemutakhiran peraturan perundang-undangan, perkembangan tren investigasi, proses administrasi, hingga aplikasi teknis di lapangan.
Secara garis besar, kegiatan ini bermaksud untuk mempersiapkan Akuntan Publik agar lebih andal dalam memberikan keterangan ahli di persidangan, serta memperkuat peran profesi akuntan publik dalam mewujudkan tata kelola yang baik (good governance) dan akuntabilitas publik.
"Tentu tujuannya adalah bagaimana kita bisa meningkatkan kompetensi dari para akuntan publik, khususnya di bidang investigasi, dan bagaimana kita bisa bersinergi dengan para pihak-pihak yang terkait yaitu aparat penegak hukum, kejaksaan, dan advokat, dan profesi-profesi lainnya dalam membantu mereka untuk melakukan penegakan hukum terutama di bidang finansial investigasi di Indonesia,” jelas Rizki.
Meneruskan, Ketua Forum Akuntan Investigator Indonesia (FAIr) IAPI periode 2025-2029 Mohammad Mahsun menegaskan bahwa permintaan pasar terkait jasa investigasi dari tahun ke tahun cukup banyak.
Sehingga, diperlukan upaya-upaya peningkatan kompetensi secara berkelanjutan, baik dari sisi pengalaman maupun pengetahuan.
“Saat ini kita selalu improve terhadap materi dan kurikulum, sehingga sesuai dengan permintaan pasar. Pasar kita ada dari aparat penegak hukum dan juga dari penasehat hukum, termasuk dari publik. Itu membutuhkan jasa yang disebut dengan jasa investigasi keuangan,” ujar Mahsun.
Ketua Forum Akuntan Investigator Indonesia (FAIr) IAPI periode 2021-2025 Irwanto menambahkan, bahwa tujuan membentuk sertifikasi ini untuk membantu aparat penegak hukum dalam menghitung kerugian keuangan dengan membedah ada atau tidaknya indikasi fraud.
“Berbeda dengan ekosistem yang ada di akuntan publik yang melakukan pemeriksaan urusan pelaporan keuangan, memberikan opini, pendapat. (Kalau yang) ini enggak, ini menyimpulkan ada atau tidak adanya indikasi fraud itu sendiri. Jadi ekosistemnya baru,” ucap Irwanto.
Pada tiga hari pertama, peserta dibekali materi klasikal di dalam kelas yang mencakup: Metodologi, Teknik, dan Strategi Pemeriksaan Investigatif; Penghitungan Kerugian Keuangan; Pelaporan Pemeriksaan Investigatif; serta Peran Akuntan Publik dalam Proses Penegakan Hukum. Pada hari keempat, para peserta akan menjalani evaluasi berupa ujian tertulis dan ujian wawancara, yang dilanjutkan dengan sesi berbagi pengalaman (sharing session).
Sebagai puncak kegiatan sekaligus tahap akhir di hari kelima, peserta diwajibkan mengikuti role play (simulasi) persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam simulasi ini, peserta CFI akan mempraktikkan langsung peran sebagai Pemberi Keterangan Ahli di hadapan majelis hakim. (rpi)