news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

ilustrasi BBM.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Wildan Mustofa

BBM Solar Jenis Baru B50 Resmi Berlaku per 1 Juli 2026, Ini Aturan Lengkapnya dari Pemerintah

BBM solar jenis baru B50 atau biodiesel 50 yang komposisinya terdiri dari campuran 50 persen minyak kelapa sawit serta 50 persen solar, resmi diluncurkan per 1 Juli 2026.
Rabu, 1 Juli 2026 - 03:30 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Bahan Bakar Minyak (BBM) solar jenis baru yaitu B50 atau biodiesel 50 resmi diluncurkan per Rabu, 1 Juli 2026. Jenis BBM ini memiliki campuran 50 persen minyak kelapa sawit serta 50 persen solar.

Penerapan B50 ini merupakan bagian dari upaya Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat swasembada energi dan untuk mengakhiri ketergantungan Indonesia terhadap impor BBM.

Sebagai informasi, B50 merupakan lanjutan atas program sebelumnya yang telah dimulai dari B20, B30, hingga B40.

Mandatori B50 resmi diteken Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 tentang Kewajiban Pencampuran Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel dengan Bahan Bakar Minyak berupa Minyak Solar sebesar 50% dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan, pada 17 Juni 2026.

Berdasarkan dokumen Keputusan Menteri ESDM tersebut, ada 10 poin utama yang mengatur penerapan penampuran B50 ke BBM jenis solar. Berikut adalah aturn lengkapnya dari pemerintah:

Kesatu: Untuk percepatan implementasi kebijakan Pemerintah dalam pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar ditetapkan target implementasi minimal sebesar 50% (lima puluh persen) yang berlaku untuk semua jenis bahan bakar minyak berupa minyak solar.

Kedua: Dalam melaksanakan pencampuran bahan bakar nabati jenis biodiesel dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu, badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha penyalur, dan badan usaha bahan bakar minyak wajib menerapkan standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

Ketiga: Standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar nabati jenis biodiesel sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kedua berlaku untuk bahan bakar nabati jenis biodiesel untuk pencampuran dengan bahan bakar minyak berupa minyak solar sebesar 50% (lima puluh persen).

Keempat: Badan usaha bahan bakar nabati, badan usaha penyalur, dan badan usaha bahan bakar minyak harus menjaga kualitas bahan bakar nabati jenis biodiesel yang dicampur sesuai dengan standar dan mutu (spesifikasi) sebagaimana dimaksud dalam Diktum Ketiga.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:09
00:47
00:52
06:23
05:11
05:29

Viral