- Antara
Asuransi Kesehatan Tak Lagi Sama, OJK Siapkan Aturan Baru soal Cost Sharing
Jakarta, tvOnenews.com - Industri asuransi kesehatan nasional tengah menghadapi tantangan besar di tengah lonjakan biaya layanan kesehatan dan inflasi medis yang terus meningkat lebih cepat dibandingkan inflasi umum. Kondisi tersebut mendorong regulator dan pelaku industri mencari formula baru agar sistem pembiayaan kesehatan tetap berkelanjutan tanpa mengurangi perlindungan bagi masyarakat.
Salah satu langkah yang kini menjadi sorotan adalah penerapan mekanisme cost sharing dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Kepala Divisi Indonesia Re Institute, Adi Putra, mengatakan pembahasan mengenai cost sharing tidak bisa hanya dilihat sebagai pembagian biaya antara peserta dan perusahaan asuransi.
"Cost sharing bukan semata-mata mengenai pembagian biaya antara peserta dan perusahaan asuransi, melainkan salah satu instrumen untuk mendorong pemanfaatan layanan kesehatan yang lebih bertanggung jawab, meningkatkan kesadaran terhadap risiko kesehatan, serta mendukung keberlanjutan sistem pembiayaan kesehatan secara keseluruhan,” jelas Adi Putra dalam keterangannya, dikutip Sabtu (4/7/2026).
Menurut Adi, tantangan terbesar sektor kesehatan saat ini bukan hanya meningkatnya kebutuhan layanan, tetapi juga bagaimana menjaga keseimbangan antara akses layanan, kualitas kesehatan, dan kemampuan pembiayaan dalam jangka panjang.
Pandangan serupa disampaikan Executive Director Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI), dr. Emira E. Oepangat. Ia menilai penguatan ekosistem kesehatan harus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh pihak, termasuk peserta, industri, hingga fasilitas kesehatan, tetap terlindungi.
“Dalam perspektif industri, penguatan ekosistem kesehatan memerlukan keseimbangan antara perlindungan peserta, kualitas layanan kesehatan, pengelolaan biaya, serta keberlanjutan industri,” ujarnya.
Emira menambahkan, mekanisme cost sharing juga diharapkan dapat meningkatkan literasi masyarakat dalam mengelola risiko kesehatan dan mendorong penggunaan layanan kesehatan yang lebih tepat sasaran.
Sementara itu, Analis Kebijakan Penjaminan Manfaat Rujukan Pratama BPJS Kesehatan, Inka Chaditiany, mengungkapkan bahwa beban pembiayaan layanan kesehatan nasional terus meningkat seiring tingginya pemanfaatan fasilitas kesehatan oleh masyarakat.
“Kondisi ini mencerminkan keberhasilan perluasan akses layanan kesehatan, namun pada saat yang sama menuntut penguatan strategi pembiayaan yang berkelanjutan untuk mendukung ketahanan sistem kesehatan nasional,” ujar Inka.