- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Resmikan B50, Prabowo Sebut Indonesia Negara Pertama di Dunia yang Wajibkan Biodiesel 50 Persen
Jakarta, tvOnenews.com — Presiden RI Prabowo Subianto resmi meluncurkan implementasi program biodiesel B50 dan menandai Indonesia sebagai negara pertama di dunia yang menerapkan kebijakan mandatori bahan bakar nabati dengan campuran 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit.
Langkah ini dinilai menjadi tonggak baru dalam upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap impor bahan bakar fosil.
Peluncuran program dilakukan di Rest Area KM 57, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026), ditandai dengan penekanan sirene oleh Presiden Prabowo bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
“Dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini, hari Kamis 9 Juli 2026, saya Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia dengan bangga saya resmikan Program Mandatory Biodiesel B50,” ujarnya.
Prabowo menegaskan pencapaian tersebut menempatkan Indonesia sebagai pelopor penggunaan biodiesel dengan tingkat pencampuran tertinggi di dunia.
“Saudara-saudara sekalian, dengan diluncurkan program ini, Indonesia resmi menjadi negara pertama yang menerapkan mandatory biodiesel B50,” kata dia.
Program B50 sendiri telah resmi berlaku sejak 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut mewajibkan penggunaan bahan bakar solar yang dicampur dengan 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit sebagai bagian dari strategi transisi energi nasional.
Implementasi B50 didasarkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026.
Untuk memastikan transisi berjalan lancar, pemerintah memberikan masa penyesuaian kepada badan usaha penyedia bahan bakar minyak hingga 30 September 2026 agar dapat menghabiskan stok biodiesel dengan spesifikasi B40 sebelum sepenuhnya beralih ke B50.
Selain memperkuat kemandirian energi, pemerintah memperkirakan implementasi B50 akan memberikan dampak ekonomi yang lebih besar dibandingkan program B40.
Pada 2025, implementasi B40 tercatat mampu menghemat devisa sekitar Rp133,3 triliun. Dengan penerapan B50, penghematan devisa pada 2026 diproyeksikan meningkat menjadi sekitar Rp170 triliun.
Di sektor industri, kebijakan tersebut juga diperkirakan meningkatkan nilai tambah minyak sawit mentah (CPO) dari Rp20,92 triliun menjadi sekitar Rp23,49 triliun. Selain itu, implementasi B50 diproyeksikan mampu menyerap sekitar 2,1 juta tenaga kerja di sepanjang rantai industri sawit dan bioenergi.