- Bapenda DKI
Pengurangan PBB-P2 25% Berlaku untuk Bangunan Cagar Budaya sebagai Tempat Usaha
Dokumen yang Harus Disiapkan
Ketentuan dokumen persyaratan pengajuan pengurangan PBB-P2 diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 458 Tahun 2026.
Wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen, yaitu:
1. Surat keterangan atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang yang menyatakan bahwa telah dilakukan pemeliharaan, perawatan, atau pemugaran bangunan cagar budaya sesuai bentuk aslinya.
2. Fotokopi lanskap areal atau kawasan bangunan cagar budaya, khusus untuk bangunan yang berada di dalam kawasan atau situs cagar budaya.
3. Foto bangunan cagar budaya.
Dokumen tersebut menjadi bukti pendukung bahwa objek pajak yang diajukan memang memenuhi kriteria sebagai bangunan cagar budaya atau berada di kawasan cagar budaya.
Pengajuan Dilakukan Secara Online
Wajib pajak yang memenuhi kriteria dapat mengajukan permohonan pengurangan pokok PBB-P2 secara online melalui pajakonline.jakarta.go.id. Sebelum mengajukan permohonan, wajib pajak perlu memastikan bahwa objek pajak telah memenuhi ketentuan, dokumen persyaratan sudah lengkap, dan pajak yang dimohonkan pengurangan belum dilunasi. Dengan mekanisme ini, pengajuan pengurangan PBB-P2 dapat dilakukan lebih mudah tanpa perlu datang langsung ke kantor pelayanan pajak daerah.
Dorong Pelestarian Bangunan Bersejarah
Insentif pengurangan PBB-P2 ini tidak hanya ditujukan untuk meringankan beban wajib pajak. Kebijakan tersebut juga menjadi langkah pemerintah daerah dalam mendorong pelestarian bangunan cagar budaya di Jakarta. Melalui pemanfaatan yang sesuai aturan, bangunan cagar budaya dapat tetap berfungsi, terawat, dan memberikan nilai ekonomi tanpa menghilangkan nilai sejarahnya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap kebijakan ini dapat mendorong pemilik bangunan, pengelola usaha, dan masyarakat untuk turut menjaga aset cagar budaya sebagai bagian dari identitas dan sejarah kota. (rpi)