news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi wawancara kerja..
Sumber :
  • Pexels.

Revisi Permenaker Outsourcing Jadi Perdebatan, Perlindungan Pekerja atau Ancaman Lapangan Kerja?

Wacana revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pembatasan ruang lingkup pekerjaan alih daya (outsourcing) kembali menjadi perhatian.
Rabu, 22 Juli 2026 - 23:25 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com – Wacana revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pembatasan ruang lingkup pekerjaan alih daya (outsourcing) kembali menjadi perhatian kalangan dunia usaha dan ketenagakerjaan.

Di satu sisi, revisi tersebut dipandang sebagai langkah pemerintah untuk memperkuat perlindungan pekerja. Namun di sisi lain, sejumlah pelaku industri menilai perubahan aturan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap penyerapan tenaga kerja dan keberlangsungan operasional perusahaan.

Selama ini, sistem outsourcing masih sering menuai stigma negatif. Skema kerja tersebut kerap dikaitkan dengan ketidakpastian status pekerjaan, rendahnya kesejahteraan pekerja, hingga lemahnya perlindungan hak-hak ketenagakerjaan.

Pandangan tersebut muncul karena masih ditemukan perusahaan penyedia jasa alih daya yang belum memenuhi kewajiban sesuai ketentuan, seperti keterlambatan pembayaran hak pekerja, administrasi yang kurang transparan, hingga minimnya pembinaan terhadap tenaga kerja.

Meski demikian, sejumlah pihak menilai kondisi tersebut tidak bisa dijadikan gambaran keseluruhan industri outsourcing. Sebab, tidak sedikit perusahaan penyedia jasa yang telah menjalankan tata kelola secara profesional, mematuhi regulasi ketenagakerjaan, serta memberikan hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.

Bahkan, pada sejumlah posisi tertentu, pekerja alih daya disebut mampu memperoleh penghasilan di atas upah minimum regional (UMR), sehingga sistem outsourcing dinilai tidak selalu identik dengan pekerjaan berupah rendah.

Saat ini, Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 masih memperbolehkan penggunaan tenaga alih daya pada enam bidang pekerjaan penunjang, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan layanan angkutan pekerja, pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, serta sektor perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

Melalui wacana revisi yang tengah bergulir, ruang lingkup tersebut diusulkan dipersempit menjadi empat jenis pekerjaan.

Sejumlah kalangan menilai langkah tersebut memang bertujuan meningkatkan perlindungan pekerja. Namun pembatasan yang terlalu ketat dikhawatirkan turut berdampak pada perusahaan pengguna jasa, perusahaan penyedia alih daya, hingga tenaga kerja yang selama ini menggantungkan penghasilannya dari sektor tersebut.

Dalam praktiknya, layanan outsourcing masih menjadi salah satu pilihan perusahaan untuk menjalankan fungsi-fungsi penunjang secara lebih efisien sehingga dapat berfokus pada kegiatan usaha utama.

Karena itu, sejumlah pelaku industri berpendapat bahwa penguatan pengawasan terhadap perusahaan penyedia jasa alih daya menjadi aspek yang tidak kalah penting dibanding sekadar membatasi jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan.

Pemerintah dinilai perlu memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang melanggar hak pekerja melalui audit kepatuhan, standardisasi perusahaan, sertifikasi tenaga kerja, hingga penyediaan mekanisme pelaporan yang lebih mudah diakses. Dengan demikian, perusahaan yang menjalankan kewajibannya sesuai aturan tidak ikut terdampak oleh praktik pelanggaran yang dilakukan sebagian pelaku usaha.

CEO PT Sinar Jernih Suksesindo (SJS), Asteriska Devi, menilai masa depan industri outsourcing bergantung pada penerapan tata kelola yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kualitas tenaga kerja.

"Outsourcing tidak selalu buruk. Banyak tenaga kerja outsourcing yang bekerja secara profesional, memiliki penghasilan layak, bahkan di atas UMR. Yang perlu dibenahi adalah praktik yang tidak sesuai aturan. Jika ada perusahaan yang melanggar hak pekerja, maka pengawasan dan penegakan hukum harus diperkuat," ujar Asteriska Devi, dalam keterangannya, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, perusahaan penyedia jasa alih daya yang telah mematuhi seluruh ketentuan seharusnya tetap diberi ruang untuk mendukung dunia usaha sekaligus menciptakan lapangan pekerjaan.

"Perusahaan alih daya yang taat aturan dapat membantu dunia usaha sekaligus membuka kesempatan kerja. Jadi, fokusnya bukan semata-mata membatasi, tetapi memastikan industri ini berjalan dengan standar yang benar, transparan, dan berpihak pada perlindungan pekerja," katanya.

Di tengah pembahasan revisi regulasi tersebut, sejumlah pihak berharap pemerintah dapat menghasilkan kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan hak pekerja dan keberlangsungan iklim usaha. Penguatan tata kelola, peningkatan kompetensi tenaga kerja, serta pengawasan yang konsisten dinilai menjadi faktor penting agar industri outsourcing tetap berkontribusi terhadap penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional. (cmi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:09
00:49
01:16
05:05
05:32
05:41

Viral