news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com

Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA untuk Eksportir 4 Negara Ini, China dan Amerika Serikat Termasuk

Pemerintah melonggarkan aturan DHE SDA bagi eksportir ke empat negara termasuk China dan AS. Airlangga menyebut kebijakan itu didasari hubungan bilateral dan investasi.
Jumat, 24 Juli 2026 - 05:30 WIB
Reporter:
Editor :

Penempatan dana retensi tersebut dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir yang melakukan perdagangan dengan negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan tertentu dengan Indonesia.

Untuk kelompok ini, retensi DHE sektor pertambangan cukup sebesar 30% dengan masa penempatan minimal tiga bulan.

Selain itu, eksportir juga diperbolehkan menempatkan dana retensi di bank di luar Himbara.

Pemerintah juga merevisi ketentuan konversi DHE dari valuta asing ke rupiah. Jika sebelumnya eksportir diwajibkan mengonversi hingga 100% dana DHE ke mata uang rupiah, kini batas maksimal konversi ditetapkan sebesar 50%. (rpi)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

07:19
06:48
01:57
02:25
01:47
01:19

Viral