news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi (kedua kiri).
Sumber :
  • ANTARA

Kasus Impor Harley Davidson Bekas asal China, Bea Cukai Dalami Administrasi Impor

Kasus impor lima unit motor dan 20 rangka Harley Davidson bekas asal China didalami Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi.
Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:59 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com -Kasus impor lima unit motor dan 20 rangka Harley Davidson bekas asal China didalami Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi. "Masuknya barang-barang ilegal seperti ini berpotensi merusak pasar dalam negeri dan industri otomotif nasional," kata Adhang di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, untuk proses penanganan masih berada pada tahap penelitian administrasi dan belum ditingkatkan ke penyidikan. Bea Cukai telah melakukan pemeriksaan dokumen, pemanggilan, dan wawancara terhadap pihak-pihak terkait.

Bea Cukai kata dia juga memperkuat sinergi dengan Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, serta aparat penegak hukum lainnya dalam mengawasi lalu lintas barang impor di pelabuhan.

Adhang menjelaskan bahwa pada kasus impor motor bekas tersebut, terdapat tiga perusahaan importir yang diperiksa, yakni PT PAS yang mengimpor dua unit Harley Davidson, PT TSS yang mengimpor tiga unit Harley Davidson, serta PT HPM yang mengimpor 20 rangka sepeda motor.

"Kami akan terus memperkuat pengawasan di pintu masuk impor," ujarnya.

Adhang menyatakan, seluruh barang telah berstatus Barang yang Dikuasai Negara (BDN). Selanjutnya, Bea Cukai akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan untuk menentukan status akhir barang, apakah akan dilelang, dimusnahkan, atau dialihkan melalui mekanisme lain sesuai ketentuan.

Nilai barang sitaan kata dia, masih dalam proses penilaian oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sehingga belum dapat diumumkan.

Adhang menegaskan, penindakan terhadap impor kendaraan bermotor bekas ilegal penting dilakukan untuk melindungi industri otomotif nasional dari masuknya barang yang melanggar ketentuan.

"Belum bisa kami pastikan apakah akan dilelang atau dimusnahkan. Nanti akan kami laporkan terlebih dahulu kepada DJKN untuk mendapatkan arahan," katanya.

Kasus itu terungkap setelah petugas mendeteksi anomali pada hasil pemindaian container scanner terhadap peti kemas asal China yang tidak diberitahukan secara benar dalam dokumen kepabeanan.

Hasil analisis intelijen dan pemindaian tersebut menunjukkan adanya kejanggalan visual yang memicu pemeriksaan fisik secara mendalam dan terbukti petugas menemukan lima unit sepeda motor Harley-Davidson bekas dalam kondisi terurai lengkap atau "completely knocked down" (CKD).

Importasi kendaraan bermotor bekas ini melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2025 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam Keadaan Bukan Baru dan Limbah Non-Bahan Berbahaya dan Beracun (Non-B3), yang secara tegas melarang impor kendaraan bermotor bekas ke wilayah Indonesia.

Selain pengungkapan motor terurai, Bea Cukai Tanjung Priok juga membongkar upaya pengiriman 20 unit rangka bekas sepeda motor Harley Davidson.

Modus yang digunakan adalah misdeclaration, di mana barang yang diberitahukan dalam dokumen pemberitahuan impor tidak sesuai dengan isi sebenarnya di dalam peti kemas.(ant)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:18
05:03
02:41
01:41
05:24
03:37

Viral