news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa.
Sumber :
  • Tim tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Purbaya Bantah soal Penagihan Pajak oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas: Mereka juga Nggak Ngerti

Menkeu Purbaya menegaskan bahwa tidak ada pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk menagih pajak kepada masyarakat. Menurutnya, ada kekeliruan informasi yang beredar.
Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:37 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membantah kabar pelibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) untuk menagih pajak kepada masyarakat.

Purbaya menduga ada kesalahan informasi yang terlanjur menyebar ke masyarakat sehingga menimbulkan kegaduhan tersebut.

"Penggunaan Koramil sama Babinsa itu tidak pernah kita gunakan. Itu mungkin di sana salah kebijakan atau apa, yang jelas enggak akan kita pakai itu. Mereka kan juga enggak ngerti gimana ngambil pajaknya," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Purbaya menegaskan bahwa pelibatan unsur TNI/Polri dalam penagihan pajak di daerah, hanya dilakukan untuk mendukung pelaksanaan tugas di lapangan.

Dia menduga hal itu hanya untuk aspek keamanan. Misalnya ada tindak kekerasan dalam proses penagihan pajak, sehingga menurutnya hal tersebut masih dalam batas normal.

"Itu kalau (misalnya ada masalah) keamanan saja. Misalnya petugas pajak digebukin orang, ya diamankan. Itu kan normal," ujar Purbaya.

Menkeu memastikan, Kemenkeu sama sekali tidak pernah melibatkan TNI/Polri untuk mendongkrak penerimaan pajak negara.

"Jadi enggak ada kita memakai Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya ramai diberitakan soal isu pelibatan unsur TNI/Polri dalam masalah perpajakan ini. Hal itu dimaksudkan dalam proses pengawasan terhadap para wajib pajak (WP), yang tertuang dalam sebuah Surat Edaran (SE).

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto menjelaskan, kebijakan ini sebenarnya sudah berlaku sejak tahun 2020, dimana SE tersebut hanya menjadi pelengkap aturannya saja.

Di dalamnya dijelaskan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas dikerjasamakan, hanya sebagai koordinasi lintas instansi dan bukan sebagai pelaksana pemeriksaan maupun pemungut pajak.

"Sekali lagi, ini merupakan SE yang ditujukan untuk internal DJP. Jadi enggak perlu dipolemikkan dan digoreng-goreng bahwa nanti petugas pajak melibatkan babinsa dan segala macam. Itu koordinasi informasi saja," ujarnya. (rpi)

VIVA/Praz

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:14
02:20
02:18
05:03
02:41
01:41

Viral