- Dok. ATR/BPN
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka-bukaan soal tiga kategori konflik agraria yang masih menjadi perhatian pemerintah.
Hal tersebut diungkapnya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Selasa (11/8/2026). Rakor ini menyoroti langkah penyelesaian konflik agraria sekaligus pelaksanaan Reforma Agraria.
Setelah rapat, Nusron menjelaskan status dan jenis lahan menjadi faktor penting dalam menentukan mekanisme penyelesaian setiap konflik.
“Konflik agraria dan Reforma Agraria itu ada tiga kategori. Pertama, konflik yang berkaitan dengan kawasan hutan. Kedua, konflik yang berbenturan dengan aset BUMN maupun aset pemerintah atau BMN (Barang Milik Negara). Ketiga, konflik yang berkaitan dengan aset atau lahan milik swasta,” ujar Menteri Nusron kepada awak media usai mengikuti rakor di Gedung DPR RI, Jakarta.
Menurut Nusron, status kepemilikan atau penguasaan lahan akan menentukan langkah yang dapat ditempuh pemerintah. Konflik yang melibatkan pihak swasta dinilai relatif lebih mudah ditangani lantaran pemerintah dapat langsung mempertemukan pihak terkait untuk mencari solusi.
Sebaliknya, penyelesaian sengketa yang menyangkut aset negara membutuhkan kehati-hatian lebih. Sebab masalah tersebut pasti berkaitan dengan aspek hukum serta pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara.
“Kalau yang benturan dengan swasta relatif gampang kita selesaikan. Kita panggil swastanya. Kalau tidak (sesuai aturan/ada pelanggaran, red) izinnya kita cabut," ujar Kepala BPN.
Nusron menyebut pertalian yang melibatkan aset BUMN, Barang Milik Negara (BMN), hingga lahan yang diklaim TNI dan Polri menjadi salah satu tantangan paling kompleks alias merepotkan.
Pemerintah tidak bisa sembarangan mengambil keputusan karena setiap kebijakan dapat berdampak pada aspek hukum dan keuangan negara.
"Menjadi masalah kalau itu adalah klaim dengan aset BUMN maupun aset milik negara, TNI, Polri. Karena itu ada komplikasi hukum. Ada hukum keuangan negara dan sebagainya. Kalau kita lepas, maka itu akan menjadi isu korupsi,” jelas Nusron.
Sementara itu, konflik agraria yang berada di kawasan hutan memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri. Penyelesaian harus mengikuti ketentuan mengenai pelepasan kawasan hutan sebelum lahan dapat digunakan untuk kepentingan lain.