- Istimewa
DPR Ingatkan Menag Hati-Hati soal Dana Wakaf Masjid Istiqlal Masuk Pasar Modal
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mengkritik rencana pemerintah soal memasukan dana wakaf Masjid Istiqlal ke instrumen pasar modal atau Bursa Efek Indonesia (BEI).
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengingatkan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar untuk berhati-hati.
“Dana wakaf itu amanah umat. Jangan sampai karena ingin mengejar imbal hasil yang besar, kita justru memilih instrumen yang menimbulkan keraguan dari sisi syariah,” kata Maman kepada wartawan, Rabu (12/8/2026).
“Kalau ada kecenderungan spekulasi yang berlebihan, menurut saya harus dihindari,” tambahnya.
Maman menuturkan dana wakaf harus dikelola dengan produktif, transparan, profesional, juga harus memberikan manfaat jangka panjang.
“Prinsipnya bukan anti-investasi. Wakaf harus produktif. Tetapi produktif tidak berarti harus mengambil risiko sebesar-besarnya,” jelas Maman.
Menurutnya, masih banyak pilihan instrumen dan model pengelolaan yang lebih aman, transparan, dan lebih jauh dari perkara syubhat.
Sebelumnya, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik mengatakan, keterlibatan Masjid Istiqlal merupakan bagian dari pengembangan filantropi Islam yang mulai terintegrasi dengan industri pasar modal syariah.
Menurut Jeffrey, sejumlah aplikasi perdagangan saham syariah saat ini telah mampu mengakomodasi aktivitas filantropi Islam.
Pengembangan tersebut kemudian diperluas melalui kolaborasi antara Masjid Istiqlal dan manajer investasi.
“Pada kegiatan Capital Markets of Indonesia Expo kami mengundang manajer investasi bersama dengan Masjid Istiqlal. Jadi filantropi Islam yang disalurkan ke Masjid Istiqlal itu akan dikelola secara profesional oleh manajer investasi, nah itu yang sedang dikerjakan,” ujar Jeffrey, saat dikonfirmasi ulang tvOnenews.com, Selasa (11/8/2026).
Jeffrey menjelaskan dana filantropi yang disalurkan melalui skema tersebut tidak hanya berbentuk uang tunai. Dana tersebut dapat dikembangkan melalui berbagai instrumen pasar modal, termasuk saham dan reksa dana.
“Bisa bentuknya saham, bisa bentuknya reksa dana, bisa bentuknya dana dan kemudian itu akan dikelola oleh manajer investasi,” kata Jeffrey.
Skema tersebut memungkinkan dana wakaf tidak berhenti pada penghimpunan dan penyaluran secara konvensional.
Dengan dikelola sebagai aset produktif, dana tersebut berpotensi terus berkembang dan menghasilkan manfaat bagi penerima secara berkelanjutan. (saa/rpi)