- ANTARA
Kabar Baik untuk UMKM! MDR QRIS 0 Persen Berlaku Mulai Oktober 2026, Transaksi akan Bebas Biaya
Untuk merchant reguler kategori usaha mikro (UMI), transaksi hingga Rp500.000 dikenakan MDR 0 persen. Sementara transaksi di atas Rp500.000 dikenakan MDR sebesar 0,3 persen.
Untuk usaha kecil (UKE), usaha menengah (UME), dan usaha besar (UBE), transaksi hingga Rp100.000 dikenakan MDR 0 persen. Adapun transaksi di atas Rp100.000 dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.
Pada merchant khusus pendidikan, transaksi hingga Rp100.000 dikenakan MDR 0 persen. Untuk transaksi di atas Rp100.000, tarif MDR yang berlaku sebesar 0,6 persen.
Sementara itu, transaksi QRIS di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) hingga Rp100.000 dikenakan MDR 0 persen. Transaksi dengan nilai lebih dari Rp100.000 dikenakan tarif MDR sebesar 0,4 persen.
Adapun transaksi yang dilakukan melalui Badan Layanan Umum (BLU), Public Service Obligation (PSO), Government to People (G2P), termasuk bantuan sosial (bansos), People to Government (P2G) seperti pembayaran pajak dan paspor, serta donasi sosial untuk kegiatan nirlaba tetap dikenakan MDR 0 persen. (ant/rpi)