- Julio Trisaputra-tvOne
Harga Emas Acuan Ekspor RI Naik, Permintaan Global Jadi Pemicunya
Kepmendag tersebut berlaku untuk periode 15-31 Agustus 2026. Penetapan harga dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan harga emas selama periode pengumpulan data.
Tommy menyampaikan, nilai emas tercatat mengalami kenaikan sebesar 0,65 persen selama periode pengumpulan data. Data tersebut kemudian menjadi salah satu dasar dalam penetapan HPE dan HR emas untuk periode kedua Agustus.
HPE dan HR emas ditetapkan berdasarkan data serta masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Data tersebut mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).
Penetapan Melibatkan Sejumlah Kementerian
Proses penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Pemerintah mempertimbangkan informasi, data, serta masukan teknis dari sejumlah kementerian terkait.
Kementerian dan lembaga yang terlibat dalam proses tersebut meliputi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
Kenaikan HPE dan HR emas pada periode kedua Agustus 2026 dengan demikian berkaitan dengan perkembangan pasar emas global, terutama meningkatnya permintaan akibat pergeseran likuiditas investor setelah penurunan suku bunga acuan global.
Kondisi tersebut berlangsung di tengah pasokan emas yang cukup terbatas, pelemahan nilai tukar mata uang utama global, serta penurunan imbal hasil obligasi di pasar internasional yang turut memengaruhi harga emas