news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Garuda Indonesia.
Sumber :
  • Antara

Reza Aulia Hakim, Eks Direktur Niaga Garuda Indonesia yang Kariernya Tumbuh dari Lini Komersial

Reza Aulia Hakim diberhentikan sementara sebagai Direktur Niaga Garuda Indonesia. Simak profil dan rekam jejak kariernya di industri penerbangan.
Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:35 WIB
Reporter:
Editor :

Saat menjabat sebagai General Manager Beijing pada 2018–2019, pengalaman Reza juga mencakup pengelolaan aktivitas Garuda Indonesia di salah satu pasar penerbangan internasional.

Perjalanan panjang tersebut menjadi bekal sebelum dirinya kembali dipercaya menempati posisi strategis di lingkungan grup Garuda Indonesia.

Pernah Jadi Direktur Komersial Gapura Angkasa

Sebelum masuk jajaran Direksi Garuda Indonesia, Reza juga dipercaya menjabat sebagai Direktur Komersial PT Gapura Angkasa pada periode 2024–2025.

Gapura Angkasa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa ground handling. Posisi tersebut kembali memperkuat pengalaman Reza di bidang komersial dalam industri penerbangan.

Pengalaman di Gapura Angkasa menjadi salah satu bagian dari rekam jejak profesional Reza sebelum akhirnya kembali ke Garuda Indonesia dan masuk dalam jajaran direksi.

Karier Reza kemudian mencapai posisi yang lebih tinggi ketika dirinya diangkat sebagai Direktur Niaga Garuda Indonesia melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Juni 2025.

Jabatan tersebut menempatkannya pada posisi yang memiliki keterkaitan erat dengan lini komersial maskapai, termasuk strategi penjualan dan pendapatan perusahaan.

Hampir Setahun Duduki Posisi Direktur Niaga

Reza mulai menjalankan jabatan sebagai Direktur Niaga Garuda Indonesia setelah diangkat melalui RUPSLB pada Juni 2025. Namun, sekitar satu tahun kemudian, statusnya sebagai Direktur Niaga berubah setelah Dewan Komisaris menetapkan pemberhentian sementara yang berlaku mulai 14 Agustus 2026.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisaris Garuda Indonesia melalui Surat Nomor GARUDA/DEKOM/074/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.

Pemberhentian sementara itu juga merupakan tindak lanjut atas surat Kepala Badan Pengaturan BUMN Nomor SR-452/BP/08/2026 yang diterbitkan pada tanggal yang sama.

Garuda Indonesia menyampaikan bahwa pemberhentian sementara mengacu pada Pasal 11 ayat 15 huruf a Anggaran Dasar Perseroan. Berdasarkan ketentuan tersebut, apabila terdapat satu atau lebih posisi anggota Direksi yang lowong, Dewan Komisaris dapat menunjuk anggota Direksi lainnya untuk menjalankan tugas jabatan yang kosong.

Anggota Direksi yang ditunjuk memiliki kekuasaan dan wewenang yang sama dengan jabatan yang lowong. Selanjutnya, Dewan Komisaris akan menetapkan pelaksana tugas Direktur Niaga sesuai ketentuan internal perusahaan.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:17
05:07
01:30
06:26
01:12
01:16

Viral