news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi cek bansos.
Sumber :
  • Pexels/Eren Li

Mau Tahu Masuk Desil Bansos Berapa? Begini Cara Cek dan Perbarui Data Pakai NIK

Cara cek desil bansos online pakai NIK melalui Kemensos dan DTSEN BPS, serta panduan memperbarui data dan dokumen yang perlu disiapkan.
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:45 WIB
Reporter:
Editor :

Berikut cara memperbarui posisi desil:

  1. Masuk ke laman dtsen-form.bps.go.id.

  2. Masukkan NIK yang tertera pada KTP.

  3. Masukkan tanggal lahir.

  4. Masukkan nomor Kartu Keluarga (KK).

  5. Masukkan nama lengkap.

  6. Masukkan kode captcha.

Setelah seluruh data awal dimasukkan, masyarakat perlu memberikan persetujuan terkait pemrosesan data sebelum melanjutkan proses berikutnya.

Masyarakat perlu mencentang kotak yang berisi persetujuan untuk membagikan data pribadi dalam DTSEN. Selanjutnya, centang kolom yang memuat keterangan mengenai pemrosesan data pribadi.

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pembaruan Data

Dalam proses pembaruan posisi desil, masyarakat juga perlu menyiapkan sejumlah dokumen dan informasi pendukung.

Dokumen tersebut digunakan dalam tahapan pembaruan data sesuai dengan kebutuhan yang tercantum dalam proses pengajuan.

Berikut sejumlah dokumen dan informasi yang perlu disiapkan:

  1. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah.

  2. Kartu Keluarga dan/atau KTP.

  3. Nomor ID Pelanggan PLN atau Nomor Meteran.

  4. File foto rumah, meliputi:

    • Foto tampak depan rumah.

    • Foto ruang tamu yang memperlihatkan lantai dan dinding.

    • Foto kamar mandi.

  5. Informasi titik koordinat rumah.

  6. Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN)/Nomor Induk Mahasiswa untuk keluarga yang memiliki anggota keluarga yang bersekolah.

Dengan demikian, masyarakat memiliki dua cara untuk mengecek informasi terkait desil bansos, yakni melalui laman cek bansos Kemensos maupun melalui DTSEN yang dikelola BPS.

Bagi masyarakat yang ingin menyesuaikan posisi desil dengan kondisi terkini, pembaruan data juga dapat dilakukan secara mandiri melalui laman DTSEN dengan melengkapi data identitas, persetujuan pemrosesan data pribadi, serta dokumen dan informasi pendukung yang diperlukan. (nsp)

 

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral