news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Gedung OJK..
Sumber :
  • Viva

OJK Dorong Kepemilikan Asing di Asuransi Jadi 99%, Ini Alasan di Balik Usulannya

OJK mengusulkan kepemilikan asing di perusahaan asuransi naik dari 80% menjadi 99% untuk memperkuat kapasitas perusahaan dalam menanggung risiko besar.
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 16:13 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan agar batas kepemilikan asing pada perusahaan asuransi diperluas hingga 99%. Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas perusahaan asuransi di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, kapasitas perusahaan asuransi menjadi salah satu hal penting dalam menjalankan fungsi penjaminan. Menurutnya, perusahaan dengan kapasitas kecil akan kesulitan menanggung risiko penjaminan dalam jumlah besar.

Ogi mencontohkan perusahaan asuransi yang memiliki kapasitas sekitar Rp250 miliar. Jika perusahaan tersebut harus memberikan penjaminan dengan nilai yang lebih besar, kemampuan perusahaan untuk menanggung risiko tersebut menjadi terbatas.

"Kalau kapasitasnya Rp 250 miliar misalnya itu, sementara yang harus dijaminkan besar. Dia nggak kuat, kalau dengan modalnya ekuitasnya kecil, dia nggak kuat nampung penjaminan atau peransuarasian yang besar itu," terang Ogi di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (28/8/2026).

Batas Kepemilikan Asing Saat Ini 80%

Ogi menjelaskan, batas maksimum kepemilikan asing pada perusahaan asuransi saat ini berada di angka 80%. OJK kemudian mengusulkan agar batas tersebut dinaikkan menjadi 99%.

Usulan tersebut telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan. Salah satu alasan yang digunakan OJK adalah untuk menyamakan pengaturan kepemilikan asing di sektor asuransi dengan bidang industri lainnya, terutama perbankan.

"Jadi kami sudah minta kepada Kementerian Keuangan dengan alasan penyamaan ya dengan bidang lain, ya kita samakan maunya kaya perbankan. Ya perbankan itu 99%, kepemilikan di asuransi cuma 80%," kata Ogi.

Dengan usulan tersebut, OJK menilai perusahaan asuransi dapat memiliki ruang yang lebih besar untuk memperkuat kapasitasnya melalui tambahan modal.

OJK Nilai Asuransi Seharusnya Lebih Terbuka

Ogi mengatakan, dari sisi kategori industri, sektor asuransi seharusnya dapat lebih terbuka dibandingkan industri perbankan. Namun, menurutnya, pengaturan terhadap industri asuransi justru saat ini lebih ketat.

"Padahal dari segi kategori industri, harusnya tuh asuransi industri itu lebih open, lebih terbuka daripada industri bank. Tapi kenapa? Lebih ketat pengaturannya," jelas Ogi.

Atas dasar pertimbangan tersebut, OJK menjadikan perluasan kepemilikan asing sebagai salah satu argumentasi untuk mendorong revisi peraturan pemerintah.

OJK menginginkan batas kepemilikan asing di perusahaan asuransi dapat diperluas hingga 99%, sebagaimana batas yang disebut Ogi berlaku pada industri perbankan.

"Kalau kapasitasnya Rp 250 miliar misalnya itu, sementara yang harus dijaminkan besar. Dia nggak kuat, kalau dengan modalnya ekuitasnya kecil, dia nggak kuat nampung penjaminan atau peransuarasian yang besar itu," terang Ogi.

Asuransi Dinilai Bukan Institusi Sistemik

Selain persoalan kapasitas dan perbandingan dengan industri perbankan, Ogi juga menyoroti karakteristik industri asuransi dari sisi sistem keuangan.

Ia mengatakan, berdasarkan Undang-Undang P2SK, industri asuransi bukan merupakan institusi yang bersifat sistemik. Hal tersebut berbeda dengan perbankan yang menurutnya masuk dalam kategori institusi sistemik.

"Sementara di Undang-undang P2SK sudah disampaikan bahwa ini bukan systemic institution ya. Dibandingkan dengan perbankan itu yang sistemik, ini tidak sistemik, tapi pengaturannya maka lebih ketat," kata Ogi.

Menurut Ogi, kondisi tersebut menjadi bagian dari alasan OJK mendorong agar ketentuan kepemilikan asing di sektor asuransi dapat ditinjau kembali.

Usulan peningkatan batas kepemilikan asing tersebut pada dasarnya berkaitan dengan upaya memperkuat kapasitas perusahaan asuransi. OJK menilai perusahaan dengan modal dan ekuitas yang lebih kuat akan memiliki kemampuan lebih besar dalam menampung penjaminan atau risiko perasuransian dalam jumlah besar.

Saat ini, batas maksimum kepemilikan asing pada perusahaan asuransi masih sebesar 80%. OJK mengusulkan agar ketentuan tersebut diperluas menjadi hingga 99% dengan alasan penyamaan pengaturan dengan industri lain serta pertimbangan karakteristik industri asuransi yang dinilai tidak bersifat sistemik. (nsp)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral