Nasib Rekening Milik Aktivis Pati Supriyono Botok, Ini Tindak Lanjut OJK
- tvOnenews.com/Rilo Pambudi
Jakarta, tvOnenews.com - Nasib penundaan transaksi pada rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) Supriyono alias Botok, menjadi perhatian serius Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, pihaknya melakukan pendalaman untuk memastikan apakah proses penundaan transaksi itu sesuai ketentuan yang berlaku atau tidak.
Dian menyampaikan OJK berkoordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk menyelesaikan persoalan rekining milik aktivis Pati tersebut.
“Apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya,” kata Dian Ediana Rae dilansir Antara, Selasa (25/8/2026).
Merespons apa yang menimpa Supriyono Botok, OJK meminta bank terkait melakukan koordinasi dan mengambil langkah penyelesaian selama masa penundaan transaksi sesuai aturan.
Lebih lanjut, OJK akan memantau langkah yang dilakukan bank, termasuk kemungkinan pemulihan akses rekening setelah seluruh proses dalam periode penundaan selesai dan kesimpulan telah diperoleh.
“Terkait dengan permasalahan yang mencuat dalam beberapa pemberitaan yang terkait dengan salah satu bank, OJK menaruh perhatian besar terhadap permasalahan tersebut, dan pada saat ini sedang berkoordinasi dengan pihak manajemen bank terkait,” kata Dian.
Dian menyebut, berdasarkan informasi sementara yang diterima OJK, langkah bank tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan bahwa penundaan transaksi rekening nasabah memiliki landasan hukum, salah satunya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).
Selain itu, OJK telah mengatur mekanisme penundaan dan penghentian sementara transaksi melalui Pasal 47 POJK Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Ketentuan mengenai penundaan transaksi juga terdapat dalam regulasi yang diterbitkan pemangku kepentingan lain, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dian menjelaskan, berdasarkan POJK tersebut, penyedia jasa keuangan (PJK) dapat menunda transaksi sesuai aturan pencegahan dan pemberantasan TPPU apabila memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Load more