- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
DHE SDA Berubah Mulai 1 September, Ini 5 Negara dan 15 Bank yang Masuk Skema Baru
Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan flagging pertambangan migas dan nonmigas periode Maret 2025 hingga Juli 2026, terdapat 537 NPWP yang kemudian dialirkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Hasil pemadanan menunjukkan 64 NPWP atau sekitar 12 persen dari jumlah tersebut memenuhi kriteria Pasal 18A. Daftar eksportir tersebut akan direviu setiap bulan.
Untuk PPE September 2026, daftar eksportir yang memenuhi syarat dan menjadi dasar pengawasan kewajiban DHE SDA akan dipublikasikan paling lambat pada minggu kedua Oktober 2026 melalui laman resmi Bank Indonesia.
Ada 15 Bank Devisa untuk Penempatan DHE SDA
Pemerintah juga menetapkan 15 bank devisa yang dapat menjadi tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir yang memanfaatkan Pasal 18A.
Rinciannya terdiri atas lima bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN.
Bank devisa BUMN:
-
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
-
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
-
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
-
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
-
PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk
Bank devisa non-BUMN:
-
Standard Chartered Bank
-
Deutsche Bank AG
-
MUFG Bank, Ltd.
-
JP Morgan Chase Bank, N.A.
-
Citibank, N.A.
-
Bank of China
-
PT Bank ICBC Indonesia
-
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
-
PT Bank SMBC Indonesia Tbk
-
PT Bank HSBC Indonesia
Penempatan Minimal 30 Persen Selama 3 Bulan
Pasal 18A merupakan fasilitas yang bersifat opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria. Eksportir yang memilih menggunakan fasilitas tersebut wajib menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama jangka waktu paling singkat tiga bulan.
Penempatan dapat dilakukan pada bank devisa yang telah ditetapkan, termasuk bank devisa non-BUMN. Untuk DHE SDA sektor pertambangan, ketentuan Pasal 18A juga memungkinkan penempatan pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing serta penukaran ke Rupiah pada bank tersebut.
Sementara itu, eksportir yang memenuhi kriteria tetapi tidak ingin menggunakan Pasal 18A tetap mengikuti ketentuan PP 2/2026. Untuk pertambangan nonmigas, ketentuannya berupa penempatan 100 persen selama paling singkat 12 bulan pada Bank Devisa BUMN. Sedangkan untuk pertambangan migas, penempatan paling sedikit 30 persen dilakukan selama paling singkat tiga bulan pada Bank Devisa BUMN.