- Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com
DHE SDA Berubah Mulai 1 September, Ini 5 Negara dan 15 Bank yang Masuk Skema Baru
Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah mulai menerapkan penyempurnaan aturan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) mulai 1 September 2026. Aturan tersebut memberikan skema khusus bagi eksportir sektor pertambangan melalui implementasi Pasal 18A Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyosialisasikan implementasi ketentuan tersebut pada Jumat, 28 Agustus 2026. Kegiatan yang berlangsung secara hibrida di Graha Sawala, Gedung Ali Wardhana, Kantor Kemenko Perekonomian itu diikuti pelaku usaha sektor pertambangan, perbankan, asosiasi usaha, serta kamar dagang asing.
Sosialisasi dibuka Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, dengan narasumber dari Kemenko Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Forum tersebut sekaligus menjadi kanal resmi untuk mengumumkan empat keputusan pelaksanaan Pasal 18A.
Keempat keputusan itu mencakup penetapan negara yang memenuhi ketentuan, kriteria eksportir, penetapan bank devisa tempat penempatan DHE SDA, serta mekanisme pengaliran data eksportir untuk menentukan daftar eksportir yang memenuhi kriteria.
Lima Negara Masuk Skema Pasal 18A
Pemerintah menetapkan lima negara yang memenuhi kriteria Pasal 18A, yakni Amerika Serikat, Tiongkok, Hong Kong, Australia, dan Kanada.
Kelima negara tersebut dipilih berdasarkan dua pertimbangan. Pertama, negara tersebut merupakan sumber investasi dengan nilai terbesar pada sektor pertambangan di Indonesia. Kedua, negara-negara tersebut memiliki perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman maupun kesepakatan lainnya mengenai perdagangan dengan Indonesia sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 18A.
Penggunaan lima besar negara asal investasi sektor pertambangan tersebut dimaksudkan agar fasilitas Pasal 18A diberikan secara tepat sasaran kepada sumber investasi yang paling berkontribusi terhadap kegiatan pertambangan nasional.
Hanya Eksportir dengan Tiga Syarat Ini yang Bisa Memanfaatkan
Kriteria eksportir yang dapat menggunakan fasilitas Pasal 18A ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2026.
Ada tiga syarat kumulatif yang harus dipenuhi eksportir:
-
Berbentuk perseroan: eksportir merupakan Perseroan Terbatas (PT) yang bergerak di sektor pertambangan.
-
Memiliki pemegang saham dari negara mitra: setidaknya terdapat satu pemegang saham yang berasal dari salah satu negara yang telah ditetapkan.
-
Kepemilikan minimal 10 persen: pemegang saham dari negara mitra tersebut memiliki porsi kepemilikan paling sedikit 10 persen.
Berdasarkan data Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan flagging pertambangan migas dan nonmigas periode Maret 2025 hingga Juli 2026, terdapat 537 NPWP yang kemudian dialirkan ke Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Hasil pemadanan menunjukkan 64 NPWP atau sekitar 12 persen dari jumlah tersebut memenuhi kriteria Pasal 18A. Daftar eksportir tersebut akan direviu setiap bulan.
Untuk PPE September 2026, daftar eksportir yang memenuhi syarat dan menjadi dasar pengawasan kewajiban DHE SDA akan dipublikasikan paling lambat pada minggu kedua Oktober 2026 melalui laman resmi Bank Indonesia.
Ada 15 Bank Devisa untuk Penempatan DHE SDA
Pemerintah juga menetapkan 15 bank devisa yang dapat menjadi tempat penempatan Rekening Khusus DHE SDA bagi eksportir yang memanfaatkan Pasal 18A.
Rinciannya terdiri atas lima bank devisa BUMN dan 10 bank devisa non-BUMN.
Bank devisa BUMN:
-
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
-
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
-
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
-
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
-
PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk
Bank devisa non-BUMN:
-
Standard Chartered Bank
-
Deutsche Bank AG
-
MUFG Bank, Ltd.
-
JP Morgan Chase Bank, N.A.
-
Citibank, N.A.
-
Bank of China
-
PT Bank ICBC Indonesia
-
PT Bank China Construction Bank Indonesia Tbk
-
PT Bank SMBC Indonesia Tbk
-
PT Bank HSBC Indonesia
Penempatan Minimal 30 Persen Selama 3 Bulan
Pasal 18A merupakan fasilitas yang bersifat opsional bagi eksportir sektor pertambangan yang memenuhi kriteria. Eksportir yang memilih menggunakan fasilitas tersebut wajib menempatkan paling sedikit 30 persen DHE SDA selama jangka waktu paling singkat tiga bulan.
Penempatan dapat dilakukan pada bank devisa yang telah ditetapkan, termasuk bank devisa non-BUMN. Untuk DHE SDA sektor pertambangan, ketentuan Pasal 18A juga memungkinkan penempatan pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing serta penukaran ke Rupiah pada bank tersebut.
Sementara itu, eksportir yang memenuhi kriteria tetapi tidak ingin menggunakan Pasal 18A tetap mengikuti ketentuan PP 2/2026. Untuk pertambangan nonmigas, ketentuannya berupa penempatan 100 persen selama paling singkat 12 bulan pada Bank Devisa BUMN. Sedangkan untuk pertambangan migas, penempatan paling sedikit 30 persen dilakukan selama paling singkat tiga bulan pada Bank Devisa BUMN.
Eksportir yang memenuhi kriteria tetapi memilih tidak memanfaatkan Pasal 18A wajib menyampaikan surat kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan dan Laporan Bank Indonesia, dengan tembusan kepada Kemenko Perekonomian dan Kementerian Keuangan.
Surat tersebut harus disampaikan paling lambat lima hari kerja setelah pengumuman. Jika surat tidak disampaikan, eksportir secara otomatis dianggap memilih menggunakan fasilitas Pasal 18A.
Pilihan tersebut juga berlaku sebagai satu paket utuh dan tidak dapat dipecah antara jangka waktu, besaran penempatan, maupun bank penempatan. Pilihan pemanfaatan fasilitas dilakukan satu kali.
Penyempurnaan implementasi Pasal 18A PP 21/2026 berlaku untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor mulai 1 September 2026.