news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kejagung gelar konferensi pers kasus dugaan tipikor pada PT CNI, di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026)..
Sumber :
  • tvOnenews.com/Julio Trisaputra

Kejagung Periksa 116 Saksi dan 3 Ahli di Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel PT CNI

Kejagung juga memeriksa sebanyak 116 saksi dan 3 orang ahli serta menyita 143 dokumen dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).
Senin, 31 Agustus 2026 - 16:17 WIB
Reporter:
Editor :

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sebanyak 116 saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel di PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Saiful Bahri Siregar, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan serangkaian penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap 116 orang saksi,” kata Saiful.

Kejagung sita Rp401,65 miliar kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di PT CNI.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Syifa Aulia

Selain itu, Kejagung juga memeriksa terhadap tiga orang ahli dan menyita 143 dokumen dalam penyidikannya.

Tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan DKI Jakarta.

Adapun dalam kasus dugaan korupsi ini, penyidik menyita uang sebesar Rp401.653.737.496,69 (empat ratus satu miliar enam ratus lima puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh enam rupiah).

“Bahwa terdapat kerugian keuangan negara sebagaimana laporan hasil perhitungan kerugian negara dari BPK sebesar Rp401.653.737.496,69,” ungkap Saiful. (saa/rpi)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral