Lensa Berbicara: Penampakan Uang Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Nikel
- Julio Tri Saputra/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memperlihatkan penampakan uang senilai Rp401 miliar yang disita terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola nikel periode 2017–2020 yang melibatkan PT Citra Nugraha Indotama (CNI). Senin (31/8/2026).Â
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung RI, Saiful Bahri Siregar, mengatakan penyitaan uang tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 22/F.2/Fd.2/04/2025 tertanggal 10 April 2025.
Sprindik tersebut kemudian diperbarui melalui Nomor: Prin-104/F.2/Fd.2/11/2025 tertanggal 7 November 2025.
- Julio Tri Saputra/tvOnenews
Saiful menjelaskan, PT Citra Nugraha Indotama merupakan perusahaan pertambangan nikel yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Sulawesi Tenggara.
Namun, perusahaan tersebut diduga belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk menjalankan kegiatan pertambangan. Meski demikian, PT CNI diduga tetap melakukan aktivitas ekspor nikel.
Penyitaan uang senilai Rp401 miliar tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.
Kejaksaan Agung masih terus melakukan pendalaman dalam perkara tersebut untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi serta menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat.
- Julio Tri Saputra/tvOnenews
- Julio Tri Saputra/tvOnenews
- Julio Tri Saputra/tvOnenews
 (jts/muu)
Load more