- tvOnenews.com/Aldi Herlanda
RUU Kadin Dibahas DPR, Anindya Bakrie Dorong Penguatan UMKM di Daerah agar Naik Kelas
Jakarta, tvOnenews.com - Panitia Kerja (Panja) Penyusun Rancangan Undang-Undang Kamar Dagang dan Industri atau Kadin Indonesia mulai pembahasan perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kadin.
Panja melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan jajaran Kadin Indonesia, termasuk Ketua Umum (Ketum)Anindya Bakrie, di Komisi VI DPR RI, Rabu (2/9/2026).
Dalam pembahasan ini, Anindya Bakrie turut mendorong adanya penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), termasuk koperasi yang berada di daerah.
"Perlu kami sampaikan di sini bahwa 92% daripada PDB itu datang dari dunia usaha. Nah, dan yang kedua, kami juga melihat bahwa UMKM itu angkanya juga besar. Ada kali 95% daripada unit usaha itu adalah UMKM," katanya di Gedung Parlemen, Rabu (2/9/2026).
Anindya menyebut, seperti diamanahkan di Undang-Undang Tahun 1987, Kadin Indonesia sebagai wadah dunia usaha ingin melakukan lebih efektif dan tetap dengan asas Pancasila serta Undang-Undang 1945.
"Tadi kita bicara bahwa tetap dengan asas Pancasila, Undang-Undang 45, tetap mengedepankan isu independensi daripada Kadin. Karena bagaimanapun juga kami mewakilkan wadah dunia usaha," jelasnya.
Pengusaha yang akrab disapa Anin ini menuturkan bahwa pihaknya juga menyoroti upaya UMKM untuk naik kelas demi kemajuan bersama.
"Perhatiannya dibutuhkan lebih supaya bisa naik kelas dan maju bersama. Tadi teman-teman juga memberikan gambaran, tadi dari teman-teman Kadin Provinsi, keadaan di lapangan bahwa Kadin sudah banyak berbuat," tuturnya.
Di sisi lain ia mengungkapkan jika memang Kadin Indonesia diberikan kewenangan atau kekhususan dalam sektor ini, ia memastikan Kadin tetap ingin menjadi suatu organisasi yang nirlaba.
"Kita juga tidak memakai bujet pemerintah. Yang kita butuhkan ialah kerja sama yang erat untuk melakukan sertifikasi, pelatihan, pembinaan, dan juga tentunya bagaimana kita bisa memastikan akreditasi-nya itu baik," ungkapnya.
"Sehingga semua mempunyai kualitas dan mutu yang kuat dari sisi asosiasi, himpunan, dan juga tentunya pengusaha-pengusahanya," sambungnya.
Oleh karena itu, Anin menegaskan bahwa RUU Kadin ini ingin menjadikan Indonesia lebih kompetitif dan keluar dari Middle income trap. Sehingga dorongan untuk dunia usaha menjadi motor utama dalam keluar dari zona tersebut.
"Itulah alasan kami bagaimana Indonesia bisa meningkatkan kinerjanya, lebih kompetitif, bisa keluar dari tanda kutip middle-income trap, dan benar-benar dunia usaha ini menjadi motor di dalam perekonomian tentunya bersama dengan pemerintah dan dalam undang-undang yang dibuat oleh parlemen," tandasnya. (aha/rpi)