- Julio Trisaputra-tvOne
RUPSLB BEI Mendadak Ditunda, OJK Baru Bahas Kendalanya pada 4 September
Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara mengenai penundaan rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bursa Efek Indonesia (BEI).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pihaknya belum melakukan pembahasan mengenai kendala yang menyebabkan agenda tersebut ditunda.
Menurut Friderica, pembahasan baru akan dilakukan pada Jumat, 4 September 2026.
"Hari Jumat kita baru mau akan ada pembahasan," ujar Friderica saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Penundaan tersebut terjadi ketika proses demutualisasi BEI tengah memasuki tahapan penting. Agenda RUPSLB sebelumnya telah direncanakan untuk membahas sejumlah hal terkait perkembangan bursa.
BEI Belum Tentukan Batas Waktu Penundaan
Direktur Utama BEI Jeffrey Hendrik mengatakan batas waktu penundaan RUPSLB belum ditentukan.
Menurut Jeffrey, BEI masih menunggu penerbitan Peraturan OJK (POJK) yang berkaitan dengan demutualisasi bursa.
"Diundur sampai dengan POJK (demutualisasi) terbit, kami akan mempelajarinya setelah POJK-nya terbit," kata Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Dengan demikian, jadwal baru RUPSLB BEI belum ditetapkan. Penyelenggaraan rapat masih menunggu perkembangan penerbitan aturan yang menjadi dasar pelaksanaan demutualisasi.
Sebelumnya, RUPSLB BEI direncanakan berlangsung pada Selasa, 15 September 2026.
Namun, Direksi BEI kemudian menyampaikan ralat atas pengumuman perseroan yang telah disampaikan pada 14 Agustus 2026 mengenai rencana penyelenggaraan RUPSLB tersebut.
RUPSLB BEI Ditunda hingga Ada Pemberitahuan Lanjutan
Dalam pengumuman resmi, Direksi BEI menyatakan penyelenggaraan RUPSLB yang sebelumnya dijadwalkan pada 15 September 2026 ditunda.
Rapat akan dilaksanakan pada waktu yang akan diberitahukan lebih lanjut kepada para pemegang saham.
Pemberitahuan mengenai jadwal baru nantinya akan disampaikan melalui surat tercatat dan situs web perseroan.
Penetapan jadwal selanjutnya akan tetap memperhatikan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Artinya, untuk saat ini belum terdapat tanggal baru untuk pelaksanaan RUPSLB BEI. Keputusan mengenai jadwal tersebut akan mengikuti perkembangan regulasi terkait demutualisasi.
Demutualisasi BEI Ditargetkan Rampung September
Penundaan RUPSLB terjadi di tengah target penyelesaian proses demutualisasi BEI.
Sebelumnya, demutualisasi BEI ditargetkan segera rampung atau pada September 2026.
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) juga disebut akan berpartisipasi dalam investasi di bursa efek Tanah Air sebagai bagian dari proses tersebut.
Chief Investment Officer BPI Danantara Pandu Sjahrir mengatakan pihaknya tengah melakukan koordinasi dengan BEI dan OJK terkait rencana tersebut.
Keterlibatan Danantara nantinya akan dilakukan melalui Danantara Investment Management (DIM).
"Ini lagi berkomunikasi, memberi arahan untuk DIM untuk melaksanakan investasi untuk demutualisasi," ujar Pandu saat ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia, Senin (10/8/2026).
Danantara Bisa Jadi Salah Satu Pemegang Saham BEI
Demutualisasi BEI merupakan bagian dari mandat Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam aturan tersebut, terdapat tiga lembaga negara yang dimungkinkan menjadi pemegang saham BEI.
Lembaga tersebut yakni Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bank Indonesia (BI), dan BPI Danantara.
Rencana keterlibatan Danantara menjadi bagian dari perubahan struktur kepemilikan BEI dalam proses demutualisasi.
Dengan adanya proses tersebut, penerbitan POJK menjadi salah satu tahapan yang kini dinantikan. BEI menyatakan RUPSLB akan ditunda hingga aturan tersebut terbit dan dipelajari lebih lanjut.
Sementara itu, OJK baru akan membahas kendala penundaan RUPSLB pada 4 September 2026. Setelah pembahasan tersebut, perkembangan terkait agenda RUPSLB dan proses demutualisasi BEI akan menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.