- Istimewa
31 SPBU Ditindak, Pertamina Patra Niaga Perketat Pengawasan BBM Subsidi di Sumatera Barat
Jakarta, tvOnenews.com — Pertamina Patra Niaga menemukan sejumlah pelanggaran dalam penyaluran BBM Subsidi di SPBU Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Temuan itu meliputi pengisian BBM untuk kendaraan yang tidak sesuai peruntukan, penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan, serta transaksi menggunakan QR Code secara berulang.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Pertamina Patra Niaga melalui Regional Sumbagut telah memberikan pembinaan dan menjatuhkan sanksi kepada pengelola SPBU. Tindakan tegas diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.
Pertamina menyatakan langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh lembaga penyalur menjalankan operasional sesuai aturan.
Pengawasan juga dilakukan untuk melindungi hak masyarakat yang memang berhak memperoleh BBM Subsidi.
Vice President Corporate Communication PT Pertamina Patra Niaga, Kitty Andhora, mengatakan pengawasan terhadap distribusi BBM Subsidi dilakukan secara berkelanjutan agar penyalurannya tetap tepat sasaran.
“Setiap temuan kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan, pembinaan, maupun sanksi sesuai ketentuan. Kami ingin memastikan tidak ada praktik yang tidak sesuai yang pada akhirnya mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima BBM Subsidi,” ujar Kitty dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2026).
Sepanjang Januari hingga Agustus 2026, Pertamina telah memberikan pembinaan maupun sanksi kepada 31 SPBU di Sumatera Barat.
Tindakan tersebut diberikan atas berbagai bentuk ketidaksesuaian dalam proses penyaluran BBM.
Selain melakukan penindakan, PT Pertamina Patra Niaga juga memperkuat tata kelola SPBU sebagai bagian dari evaluasi dan perbaikan berkelanjutan untuk meningkatkan kepatuhan serta kualitas pelayanan.
Pihak pertamina juga memperkuat pengawasan distribusi BBM Subsidi melalui program Subsidi Tepat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan BBM Subsidi diterima masyarakat sesuai ketentuan dan peruntukannya.
Pengawasan juga diarahkan untuk menjaga proses penyaluran tetap tertib sekaligus mempertahankan kualitas pelayanan energi kepada masyarakat.
Pada 2026, sebanyak dua SPBU di Sumatera Barat telah menjalankan Kerja Sama Operasi (KSO) dengan Pertamina Retail. Sementara itu, satu SPBU lainnya masih berada dalam tahap proses KSO.
Salah satu pelaksanaan KSO tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan terhadap SPBU. Secara keseluruhan, enam SPBU di Sumatera Barat telah menjalankan pola KSO.
“Penindakan bukan menjadi akhir dari proses. Kami juga melakukan evaluasi dan penguatan tata kelola agar standar operasional, kepatuhan, dan kualitas pelayanan SPBU terus meningkat. Dengan demikian, ketepatan sasaran dapat berjalan beriringan dengan pelayanan yang baik kepada konsumen,” jelas Kitty.
Pertamina menegaskan setiap tindakan terhadap SPBU dilakukan secara terukur. Perusahaan tetap mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan dan kebutuhan masyarakat dalam proses tersebut.
Pengawasan distribusi BBM Subsidi di Sumatera Barat juga diperkuat melalui koordinasi bersama Polda Sumatera Barat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Pertamina mengingatkan kepada seluruh pengelola SPBU agar menjalankan kegiatan operasional secara profesional dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Masyarakat juga diimbau menggunakan BBM sesuai peruntukan dan secara bijak dan dpat melaporkan indikasi penyalahgunaan penyaluran BBM Subsidi melalui Pertamina Contact Center 135.
“Pertamina berkomitmen menjaga penyaluran BBM Subsidi agar tepat sasaran, melindungi hak masyarakat, sekaligus memastikan pelayanan kepada konsumen tetap berjalan dengan baik. Kami akan terus memperkuat pengawasan dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran,” tutup Kitty.