- shutterstock
Jangan Lewat Jatuh Tempo, Keringanan PBB-P2 5% Masih Berlaku hingga Akhir September
Kemudahan kanal pembayaran memungkinkan masyarakat menyelesaikan kewajiban PBB-P2 tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan pajak. Wajib pajak dapat memilih metode pembayaran yang paling sesuai dengan kebutuhan dan melakukan pembayaran dari berbagai lokasi.
Wajib pajak yang telah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2026 dapat segera memeriksa nilai kewajibannya dan menyelesaikan pembayaran sebelum 30 September 2026. Pembayaran lebih awal tidak hanya membantu masyarakat menghindari risiko keterlambatan, tetapi juga memberikan kesempatan untuk memanfaatkan keringanan pokok PBB-P2 sebesar 5%.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir. Kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan menjadi bagian dari kontribusi bersama dalam mendukung penerimaan daerah dan pembangunan Jakarta. (rpi)